Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS, Peso Filipina dan Rupee India Juga Naik

Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah

INTUISI.ID – Rupiah berhasil menguat sedikit terhadap dolar Amerika Serikat (AS), ada perdagangan Jumat (31/5/2024) siang.

Pukul 11.30 WIB, rupiah mencatatkan level Rp 16.245 per dolar AS, mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen dari hari sebelumnya yang berada di Rp 16.265 per dolar AS.

Di kawasan Asia, rupiah turut bersinar dengan peso Filipina dan rupee India yang juga menguat terhadap dolar AS.

Peso Filipina mencatat kenaikan sebesar 0,22 persen, sementara rupee India naik 0,03 persen.

Namun, beberapa mata uang Asia lainnya terpaksa mengalami pelemahan terhadap dolar AS.

Won Korea mencatatkan pelemahan terdalam sebesar 0,23 persen, diikuti oleh dolar Taiwan (-0,13 persen), yuan China (-0,12 persen), baht Thailand (-0,10 persen), ringgit Malaysia (-0,07 persen), dolar Singapura (-0,07 persen), yen Jepang (-0,006 persen), dan dolar Hong Kong (-0,003 persen).

Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia berada di level 104,85, naik dari sehari sebelumnya yang berada di 104,71.

Sejarah Rupiah

Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Dalam upaya memperkuat kedaulatan finansial Indonesia pasca kemerdekaan, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan Dekrit penting yang terdiri dari tiga keputusan signifikan.

Keputusan pertama menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi mengakui hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang serta dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Langkah ini diambil untuk menghapus pengaruh dan kontrol Jepang atas sistem keuangan Indonesia yang baru merdeka.

Keputusan kedua menetapkan bahwa mulai tanggal 29 September 1945, semua hak dan wewenang yang sebelumnya dimiliki oleh pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara. Pejabat baru ini ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Penyerahan wewenang ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontrol keuangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.

Keputusan ketiga menginstruksikan bahwa kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang menjalankan tugas kas negara, termasuk kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengeluaran negara diawasi dengan ketat dan hanya dilakukan berdasarkan otorisasi dari pejabat yang sah.

Dekrit ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengendalikan keuangan negara dan memastikan bahwa semua transaksi serta pengeluaran negara dilakukan dengan otorisasi yang tepat dari pejabat yang ditunjuk. Ini merupakan langkah tegas untuk menegaskan kedaulatan Indonesia di bidang keuangan dan pemerintahan setelah berakhirnya pendudukan Jepang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

content-ciaa-1112

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

content-ciaa-1112