RSUD Taman Husada: Pasien BPJS Wajib Daftar Lewat Mobile JKN, SIPERBAN Hanya untuk Non-BPJS

INTUISI.ID – Mulai 10 Oktober 2024, RSUD Taman Husada Bontang menerapkan kebijakan baru bagi peserta BPJS Kesehatan.

Pasien BPJS tidak lagi bisa menggunakan aplikasi SIPERBAN untuk pendaftaran layanan rawat jalan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

dr. Siti Aisyatur Ridha, Humas RSUD Taman Husada, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan kebijakan dari BPJS Kesehatan untuk meningkatkan integrasi dan efisiensi sistem layanan kesehatan.

“Aplikasi SIPERBAN masih dapat digunakan, namun khusus untuk pasien non-BPJS, seperti pasien umum atau pengguna asuransi swasta. Peserta BPJS wajib beralih ke Mobile JKN untuk pendaftaran ke poliklinik rawat jalan,” ujar dr. Ridha, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kebijakan ini diambil agar seluruh layanan BPJS Kesehatan diintegrasikan melalui satu aplikasi resmi, Mobile JKN, yang memungkinkan peserta BPJS mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan terpusat.

RSUD Taman Husada juga telah melakukan berbagai sosialisasi terkait perubahan ini agar masyarakat tidak bingung, baik melalui media sosial, pengumuman di rumah sakit, dan edukasi langsung di lapangan.

Dia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan peserta BPJS dapat memanfaatkan teknologi digital yang lebih terintegrasi untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas layanan kesehatan.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *