INTUISI.ID – Mulai 10 Oktober 2024, peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftar layanan rawat jalan di RSUD Taman Husada Bontang diwajibkan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Humas RSUD Taman Husada, dr. Siti Aisyatur Ridha, menegaskan bahwa aplikasi SIPERBAN yang sebelumnya digunakan untuk pendaftaran, kini hanya dapat diakses oleh pasien non-BPJS, seperti pasien umum, asuransi swasta, dan pasien perusahaan.
“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan bahwa per 10 Oktober, pendaftaran melalui SIPERBAN tidak lagi berlaku. Mereka diwajibkan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk proses pendaftaran,” ujar dr. Ridha, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan memperkuat integrasi sistem digital kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk RSUD Taman Husada.
Aplikasi Mobile JKN diharapkan memberikan kemudahan lebih bagi peserta BPJS dalam mengakses informasi dan layanan kesehatan.
Meski ada perubahan untuk pasien BPJS, dr. Ridha menekankan bahwa pasien non-BPJS masih dapat menggunakan aplikasi SIPERBAN seperti biasa.
RSUD Taman Husada juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi untuk memastikan masyarakat memahami perubahan ini, termasuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat dalam mengedukasi cara penggunaan aplikasi Mobile JKN.
Dengan kebijakan baru ini, RSUD Taman Husada berharap pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS bisa lebih efisien, modern, dan terintegrasi.
(ADV)




