Intuisi.id, Mamuju – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Rabu, 26 November 2025, di Hotel d’Maleo Mamuju.
Kegiatan ini mencakup rekonsiliasi data dan iuran PNS Daerah, Iuran Wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda), Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, kontribusi iuran PBI-JK, serta peran pemerintah desa. Forum ini diikuti oleh instansi pengelola kepegawaian, perangkat desa, serta perwakilan kabupaten/kota se-Sulawesi Barat dan para pemangku kepentingan terkait.
Kehadiran Dinsos Sulbar menjadi bagian dari upaya memperkuat akurasi dan validitas data peserta, khususnya Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang menjadi tanggung jawab pendataan dan verifikasi oleh dinas sosial. Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, terutama dalam pengentasan kemiskinan dan penguatan perlindungan sosial.
Dalam pemaparannya, BPJS Kesehatan Cabang Mamuju menyampaikan perkembangan pembayaran iuran JKN triwulan III, termasuk masih ditemukannya ketidaksesuaian data, peserta ganda, serta peserta nonaktif yang masih tercatat dalam daftar iuran. Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian dan pemutakhiran data agar pembayaran iuran tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Surdin, menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk menyinkronkan data PBI-JK.
“Rekonsiliasi ini sangat penting agar data PBI-JK benar-benar valid dan tepat sasaran. Dengan data yang akurat, tidak ada penerima manfaat yang terlewat, dan juga tidak ada data ganda yang membebani anggaran daerah,” ujar Surdin.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan berita acara hasil rekonsiliasi serta komitmen bersama untuk mempercepat perbaikan data menjelang triwulan akhir tahun anggaran 2025, guna memastikan keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Sulawesi Barat. (*)




