INTUISI.ID, Mamuju – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan pada 2025 mendapat dukungan penuh dari Partai Demokrat Sulawesi Barat. Gubernur Sulbar terpilih, Suhardi Duka (SDK), menyebut langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, SDK menyampaikan bahwa kebijakan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada 2021. Namun, ia memuji langkah Presiden Prabowo yang membatasi penerapan kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa mewah.
“Hebatnya Pak Presiden Prabowo, kenaikan PPN ini diberlakukan terbatas. Barang-barang kebutuhan pokok tetap terlindungi, sementara kenaikan hanya berlaku untuk barang mewah. Kita, termasuk Partai Demokrat, mendukung penuh kebijakan ini,” ujar SDK, Rabu (1/1/2025).
SDK optimistis kebijakan ini akan berdampak positif pada program-program sosial, seperti bantuan langsung tunai, penguatan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja. Ia juga menilai kebijakan ini mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi mikro.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi program-program padat karya dan bantuan sosial untuk masyarakat kecil. Langkah ini benar-benar mencerminkan keberpihakan kepada rakyat kecil,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memastikan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah super mewah.
“Kenaikan ini tidak akan memengaruhi kebutuhan masyarakat umum. Kita hanya mengenakan pajak lebih tinggi untuk mereka yang mampu membeli barang-barang mewah,” tegas Prabowo dalam rapat bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024).
Selain kebijakan PPN, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp 28,6 triliun. Stimulus ini meliputi:
Bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat sebesar 10 kg/bulan.
Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Pembebasan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta per tahun.
SDK menyebut program ini akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah ini mencerminkan keadilan sosial. Demokrat optimistis, kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi semua lapisan masyarakat,” tutup SDK. (*)