Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi, Alat Berat hingga Emas Disita

Polresta Mamuju Tetapkan 4 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Tiga Lokasi, Alat Berat hingga Emas Disita

MAMUJU – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam pengungkapan tiga kasus pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, di Aula Wira Satya Polresta Mamuju. Selasa, 28 Juli 2026

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam tiga lokasi penambangan emas ilegal yang sebelumnya berhasil diungkap.

Untuk lokasi pertama yang berada di Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AM (36). Selanjutnya, pada lokasi kedua di Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, ditetapkan seorang tersangka berinisial GS (41).

Sementara itu, pada lokasi ketiga yang berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial D (33) dan A (53).

Kapolresta mengungkapkan, keempat tersangka kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju berdasarkan surat perintah penahanan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menetapkan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, di antaranya 2 unit alat berat ekskavator, mesin sedot pasir, mesin pompa air, palong, karpet penyaring, selang, dulang, serta barang bukti berupa emas hasil penambangan.

Dijelaskan pula bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan pertambangan emas dengan menggunakan alat berat tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Adapun motif para pelaku melakukan aktivitas tersebut semata-mata untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Konsistensi Bontang Jadi Daerah Paling Transparan di Kaltim

    Konsistensi Bontang Jadi Daerah Paling Transparan di Kaltim

    • 0Komentar

    Intuisi.id – Pemerintah Kota Bontang kembali menunjukkan konsistensinya dalam keterbukaan informasi publik. Pada e-Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) 2025, Bontang meraih nilai sempurna 100 dan menempati posisi teratas di Kalimantan Timur dengan predikat “Informatif”, menandai puncak tren peningkatan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Capaian tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan […]

  • Sekda Sulbar Resmikan Gedung IAD, Ajak Dharmakarini Kolaborasi Tangani Stunting dan Kemiskinan

    Sekda Sulbar Resmikan Gedung IAD, Ajak Dharmakarini Kolaborasi Tangani Stunting dan Kemiskinan

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana meresmikan Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Barat. Peresmian digelar di pelataran kantor kejati Sulbar, Selasa 10 Februari 2026. Mengawali sambutannya Sekda Sulbar, Junda Maulana menyampaikan permohonan maaf dan salam hormat dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka atas ketidakhadirannya dalam acara tersebut karena agenda […]

  • Pembangunan Fisik di Kecamatan Kutim Disorot Kristian Hasmadi, Minta Kualitas Ditingkatkan

    Pembangunan Fisik di Kecamatan Kutim Disorot Kristian Hasmadi, Minta Kualitas Ditingkatkan

    • 0Komentar

    Kutai Timur Intuisi.id – Kualitas pembangunan fisik di kecamatan-kecamatan Kutai Timur menjadi perhatian Anggota Komisi C DPRD, Kristian Hasmadi. Ia menyoroti bahwa sejumlah proyek pembangunan masih minim kualitas, sehingga tidak memberi hasil optimal yang diharapkan oleh masyarakat. “Saya akan keras walaupun itu teman-teman misalnya ada pokir-pokir mereka dan saya lihat, pekerjaan mereka tidak beres saya […]

  • SPPI dan Mitra SPPG Bantu Korban Banjir Bandang di Desa Hahangan Mamasa

    SPPI dan Mitra SPPG Bantu Korban Banjir Bandang di Desa Hahangan Mamasa

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamasa – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama SPPI se-Sulawesi Barat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor di Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sabtu, 16 Mei 2026. Bantuan yang disalurkan berupa semen, sembako, serta peralatan rumah tangga untuk warga yang terdampak bencana alam akibat hujan deras yang melanda wilayah tersebut […]

  • 5 Penimbun Gas Elpiji Ditangkap, 105 Tabung Subsudi diamankan Unit Tipidter Polresta Mamuju

    5 Penimbun Gas Elpiji Ditangkap, 105 Tabung Subsudi diamankan Unit Tipidter Polresta Mamuju

    • 0Komentar

    Polresta Mamuju Ungkap Praktik Penimbunan dan Penjualan Tabung LPG Subsidi Tanpa Ijin Mamuju — Praktik penimbunan gas subsidi LPG 3 kg di wilayah Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap. Sedikitnya 105 tabung gas berhasil diamankan dari 5 penimbun oleh personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju. Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 83 tabung […]

  • RSUD Sulbar Hadirkan Inovasi MALABBI untuk Tingkatkan Mutu Layanan Pasca Persalinan

    RSUD Sulbar Hadirkan Inovasi MALABBI untuk Tingkatkan Mutu Layanan Pasca Persalinan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat kembali meluncurkan inovasi layanan publik melalui program MALABBI (Manajemen Layanan Ibu dan Bayi), sebuah layanan terpadu yang dirancang untuk mempermudah proses administrasi dan memberikan dukungan menyeluruh bagi ibu dan bayi yang baru lahir. Program ini menghadirkan berbagai kemudahan bagi keluarga baru, antara lain: Layanan […]

expand_less