Intuisi.id, Mamuju – Pemerintahan Desa Tanambuah kini dipimpin oleh pejabat baru. Berdasarkan Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025, mantan Kepala Desa Tanambuah diberhentikan sementara setelah berstatus tersangka, dan Andi Abraham Baso, S.Ip ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa.
Pengangkatan Pj ini disambut antusias puluhan warga yang memadati kantor desa sejak pagi. “Ini baru pemimpin yang nyata, bukan bayangan,” ujar salah seorang warga.
Keputusan bupati merupakan respons atas status hukum mantan kades yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa dan kerap mangkir dari pemeriksaan. Untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjaga kelancaran pelayanan, pemerintah daerah menunjuk pejabat dari unsur kecamatan sebagai Pj.
Tokoh masyarakat setempat, Salama, menyatakan dukungannya: “Keputusan bupati ini kami tunggu-tunggu. Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum,” Sabtu, 6 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Pj Andi Abraham Baso menegaskan fokus utamanya adalah memulihkan stabilitas pemerintahan, menertibkan administrasi, serta menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
“Saya ditugaskan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan terbuka,” ujarnya.
Hadir dalam pelantikan unsur Forkopimcam, Kepala Puskesmas Tarailu, BPD, dan perangkat terkait. Asri Alam, perwakilan Camat Sampaga, menyatakan bahwa penunjukan Pj dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan normal.
“Kami mengajak seluruh warga mendukung Pj Kepala Desa yang baru,” tambahnya.
Penunjukan Pj ini menjadi langkah sementara pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola desa sembari menunggu proses hukum terhadap mantan kepala desa. Warga berkomitmen mengawal pemerintahan baru, sedangkan Pj bertekad mengembalikan kepercayaan publik. (*)




