INTUISI.ID, Mamuju – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, PJ Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Barat untuk menjaga netralitas.
Hal ini dituangkan dalam Surat Instruksi Gubernur Sulbar Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 yang mulai berlaku sejak 25 September 2024.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Bahtiar meminta seluruh ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan atau berafiliasi dengan partai politik.
Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan kampanye atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang merugikan proses demokrasi,” tegas Bahtiar.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh Bupati di Sulbar meneruskan arahan ini hingga ke tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Sekda dan Kepala Perangkat Daerah juga diharapkan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajarannya terkait netralitas ASN.
Bahtiar menegaskan, jika terdapat ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN yang melanggar ketentuan ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui instruksi ini, Bahtiar berharap Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Barat dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis tanpa campur tangan politik dari ASN.
(*)