Pj Gubernur Sulbar Hadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun 2023

INTUISI.id, Jakarta – Penjabat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, bersama Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menghadiri acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 di Jakarta, pada Senin (8/7/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga melibatkan seminar mengenai pengelolaan keuangan.

Kepala Inspektorat Pemprov Sulbar, M. Natsir, mengungkapkan bahwa laporan APBN Pemerintah Pusat tahun 2023 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Natsir menekankan pentingnya pengelolaan APBN yang efektif di daerah, dengan fokus pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023.

“Beberapa hal yang ditekankan pusat termasuk rekomendasi BPK terhadap LKPD 2023. Kita perlu melakukan sinkronisasi yang lebih baik terutama dalam aspek perencanaan dan pelaksanaan. Kami akan memantau aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, agar APBN di daerah bisa terealisasi lebih cepat dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” ujar Natsir.

Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar juga meraih Opini WTP untuk LKPD 2023. Namun, Suraidah menegaskan bahwa Opini WTP bukanlah sekadar prestasi, melainkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagaimana disampaikan Presiden, WTP ini bukan sekadar prestasi tetapi merupakan kewajiban Pemda dalam pengelolaan keuangan,” kata Suraidah.

Suraidah berharap agar seluruh stakeholder dan masyarakat dapat bersama-sama mengawasi pengelolaan APBN di daerah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program-program pemerintah pusat dan harapan masyarakat dapat direalisasikan dengan baik.

“Kita berharap pengelolaan APBN tepat waktu, tidak terkendala oleh juknis dan aturan yang berlaku, dan pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *