Permudah Perizinan Bangunan, PUPRK Bontang Dorong Warga Manfaatkan Layanan Digital SIMBG
- BERITA PARIWARA Pemerintahan Pemkot Bontang
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026

Intuisi.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (PUPRK) Kota Bontang terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Kepala Dinas PUPRK Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, mengatakan bahwa sistem daring tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam proses perizinan, sekaligus mempercepat layanan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Pengajuan PBG dan SLF sekarang bisa dilakukan secara online melalui SIMBG. Ini untuk memudahkan masyarakat, tapi tentu harus didukung dengan kelengkapan dokumen,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pengajuan dimulai dari pendaftaran akun, pengisian data bangunan, hingga pengunggahan dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh dinas terkait sebelum masuk tahap pembayaran retribusi.
Jika seluruh tahapan telah dilalui dengan benar, dokumen PBG akan diterbitkan dalam bentuk digital, sehingga lebih praktis dan efisien.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi faktor utama agar proses berjalan lancar. Persyaratan yang harus dipenuhi terbagi menjadi dua, yakni administratif dan teknis.
Untuk administratif, pemohon perlu menyiapkan identitas diri, bukti kepemilikan lahan, dokumen kesesuaian tata ruang seperti SKRK atau KKPR, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara dokumen teknis mencakup rencana bangunan yang disusun oleh tenaga ahli, seperti gambar arsitektur, struktur, hingga sistem mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP).
“Semua ini untuk memastikan bangunan yang direncanakan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebutuhan dokumen bisa berbeda tergantung jenis dan skala bangunan. Tidak semua bangunan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, namun tetap harus menyesuaikan dengan tingkat risiko.
Melalui pemanfaatan sistem digital ini, PUPRK berharap proses perizinan bangunan di Kota Bontang menjadi lebih tertib, transparan, dan efisien.
“Dengan prosedur yang benar dan sistem yang sudah tersedia, kita ingin mendorong pembangunan yang lebih tertata dan berkualitas,” tutupnya. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar