INTUISI.ID, Mamuju – Kasus peredaran uang palsu yang terungkap di Sulawesi Barat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH). Dalam perkembangan terbaru, dua di antara tersangka yang diamankan diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun belum mendapat laporan resmi dari pihak berwenang, Bahtiar telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkoordinasi dengan APH guna memastikan kebenaran keterlibatan ASN tersebut.
“Kami mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalankan oleh APH, tentunya dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahtiar, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa status kedua ASN tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, sanksi bagi ASN akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Sanksi terhadap ASN sesuai UU ASN akan ditentukan berdasarkan putusan inkracht. Jika terbukti bersalah dengan putusan di bawah dua tahun, ASN bersangkutan tidak akan diberhentikan. Namun, jika hukumannya lebih dari dua tahun, maka bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tandas Bahtiar.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulbar, Afrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi awal dengan APH untuk memastikan sejauh mana keterlibatan dua ASN tersebut. Menurut Afrizal, selain proses hukum, ASN yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan kode etik melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami akan menunggu hasil akhir dari proses peradilan. Namun, pemeriksaan kode etik akan tetap dilakukan di BKD untuk memastikan langkah selanjutnya,” ujar Afrizal.
(*)