Pengadaan Lahan SPAM Sulbar Butuh Tahapan dan Anggaran Hingga Rp700 Juta
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month Senin, 9 Mar 2026

Intuisi.id, Mamuju – Pembahasan pembangunan SPAM Regional Polewali Mandar–Majene tak lepas dari satu isu krusial: lahan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar BPBPK Sulawesi Barat, terungkap bahwa kebutuhan lahan untuk proyek ini masih belum sepenuhnya final.
BPBPK memperkirakan total kebutuhan sekitar 5,2 hektare. Namun dari sisi perencana daerah, angkanya bisa mencapai 7,3 hektare.
Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Zuhriah AR Lery, menyebut pemerintah provinsi sudah mulai menyusun rencana pembebasan lahan, meski belum dalam waktu dekat.
“Rencana pembebasan sekitar 1,5 hektare akan dianggarkan pada 2027, dengan estimasi biaya kurang lebih Rp2 miliar,” jelasnya, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, proses pengadaan lahan juga tidak bisa dilakukan secara instan. Perwakilan Dinas Perkim Sulbar menjelaskan ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Mulai dari studi kelayakan, perencanaan pengadaan tanah, hingga penetapan lokasi. Seluruh proses ini diperkirakan memakan waktu 3 sampai 4 bulan, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp600 hingga Rp700 juta.
Proses tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 39 Tahun 2023.
Selain itu, kewenangan pengadaan tanah juga bergantung pada luas lahan. Jika lebih dari 5 hektare, maka menjadi kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara di bawah itu, bisa ditangani pemerintah daerah.
Tak hanya soal lahan, rapat juga menyinggung pentingnya kejelasan dokumen teknis seperti Detail Engineering Design (DED), serta data kepemilikan tanah yang terdampak proyek.
Saat ini, data kepemilikan tersebut masih perlu dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam kesempatan yang sama, BPBPK juga memperkenalkan penggunaan aplikasi SIPETA untuk membantu pengelolaan data perizinan pengadaan lahan.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa lembaga pendanaan Asian Development Bank (ADB) memiliki ketentuan tersendiri dalam penilaian lahan, yakni tidak memperbolehkan penggunaan nilai depresiasi. (ADV)
- person

Saat ini belum ada komentar