Parkir Liar Marak, DPRD Bontang Tegas: Jangan Tunggu Perda untuk Bertindak
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026

INTUISI.id – Maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik di Bontang, termasuk kawasan wisata Bontang Kuala, mendapat sorotan DPRD. Aktivitas tersebut dinilai semakin meresahkan dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya menyebut penertiban belum bisa maksimal karena belum memiliki dasar hukum berupa peraturan daerah (perda). Namun, pandangan itu mendapat respons tegas dari DPRD.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menilai penertiban tidak harus menunggu perda karena praktik parkir liar sudah jelas melanggar.
“Ini adalah teknis, kalau saya secara pribadi ngapain sih, tunggu perda baru mau bekerja maksimal,” tegasnya saat ditemui wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, fenomena parkir liar saat ini justru hanya menguntungkan oknum tertentu tanpa memberikan dampak bagi daerah. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus mengganggu penataan kota.
DPRD pun meminta Dishub segera mengambil langkah konkret di lapangan, terutama menertibkan titik-titik parkir tidak resmi.
Meski demikian, ia memastikan DPRD tetap mendorong pembentukan perda sebagai dasar penguatan regulasi ke depan, khususnya terkait retribusi parkir agar pengelolaan lebih tertib dan memberikan kontribusi bagi daerah.
Namun ia mengingatkan, proses pembentukan perda membutuhkan waktu yang tidak singkat dan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penertiban.
“Membuat perda itu tidak sebentar, paling cepat enam bulan dan bahkan bisa lebih dari satu tahun,” ujarnya. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar