INTUISI.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 Mei 2024.
Keputusan ini diambil setelah mendapat protes dari berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang menilai kenaikan UKT tidak wajar dan memberatkan mahasiswa.
Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Nugroho Prasetya Aditama, menilai pembatalan kenaikan UKT belum menyelesaikan masalah mendasar terkait kebijakan pendidikan yang dinilai masih menggunakan logika pasar.
Menurut Nugroho, pendidikan harus dipandang sebagai hak rakyat, bukan komoditas yang diperjualbelikan.
“Ketika pendidikan masih dilihat sekadar komoditas, kebijakan-kebijakan ke depan masih akan terkait dengan biaya mahal, tidak terjangkau, tidak inklusif, dan tidak terbuka,” ujarnya.
Nugroho juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam kebijakan pendidikan, yang seharusnya dituangkan dalam revisi undang-undang mengenai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Permendikbud yang belum menemukan titik terang.
Ia berharap pemerintah memberikan subsidi lebih kepada kampus-kampus PTNBH yang semakin sedikit mendapatkan dana dari negara, sehingga harus mencari sumber dana lain.
“Esensi PTNBH memang mencari dana sendiri, tetapi idealnya negara hadir memberikan hak pendidikan kepada masyarakat,” tambah Nugroho.
Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka.
Mereka memprotes Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri, yang dianggap sebagai penyebab kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa kementeriannya akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan akan mengevaluasi kembali permintaan kenaikan UKT dari PTN,” kata Nadiem setelah menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin, 27 Mei 2024.
Presiden Jokowi menambahkan bahwa kenaikan UKT untuk PTN dibatalkan untuk sementara waktu dan kemungkinan akan dilanjutkan tahun depan.
“Ini masih kemungkinan, nanti akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Pendidikan. Kenaikan mungkin akan dimulai tahun depan, jadi ada jeda dan tidak langsung seperti sekarang ini,” ujar Jokowi setelah acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.