Kutai Timur, Intuisi.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, di bawah kepemimpinan Eddy Markus Palinggi, mengadakan rapat mediasi guna membahas sengketa lahan antara warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN). Mediasi ini diadakan setelah Rustam, perwakilan warga Desa Sepaso Selatan, mengajukan permohonan mediasi pada 30 September 2024.
Rapat mediasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim dan dimulai pukul 10.00 WITA. Hadir dalam pertemuan ini kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, pihak PT KIN, dan sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Fokus utama pembahasan adalah masalah tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) warga dengan hak guna usaha (HGU) yang dipegang perusahaan.
Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menegaskan perlunya verifikasi data secara menyeluruh untuk memastikan klaim kepemilikan yang valid. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” tegas Eddy dalam pertemuan tersebut.
Hasil dari rapat mediasi ini menyimpulkan bahwa langkah berikutnya adalah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan yang dipersengketakan. Eddy Markus Palinggi menyatakan bahwa kunjungan kerja ke lapangan akan segera dijadwalkan dan meminta dukungan dari OPD terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, untuk turut serta dalam pengecekan tersebut.
Langkah pengecekan ini diharapkan dapat memperjelas kondisi lapangan dan membantu penyelesaian sengketa yang telah lama menghambat kepastian hukum bagi warga. Dengan melibatkan OPD dan pihak terkait, DPRD Kutim menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.
Mediasi yang dilakukan oleh DPRD Kutim ini adalah bukti konkret bahwa pemerintah daerah peduli terhadap aspirasi masyarakat dan berupaya mencari solusi terbaik melalui pendekatan yang kolaboratif dan terstruktur.(ADV)