Legalitas THM Prakla Masih Dikaji, DPRD Bontang Ingatkan Dampak Sosia
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026

INTUISI.id – Pembahasan legalitas tempat hiburan malam (THM) di kawasan Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, masih terus dikaji oleh DPRD Kota Bontang bersama pemerintah daerah. Proses penataan kawasan tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menegaskan bahwa pembahasan legalitas THM tidak bisa hanya berfokus pada aspek perizinan usaha semata. Menurutnya, ada sejumlah regulasi lain yang juga harus menjadi perhatian, mulai dari tata ruang wilayah hingga dampak sosial ekonomi masyarakat sekitar.
“Persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Harus ada pembahasan yang menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik aturan di kemudian hari,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang, Senin (11/5/2026).
Dalam pembahasan tersebut, DPRD turut menyoroti keterkaitan antara legalitas usaha dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berbagai regulasi daerah lainnya yang mengatur aktivitas usaha di kawasan tersebut.
Selain persoalan regulasi, keberadaan THM di kawasan Prakla juga disebut telah membentuk aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat sekitar. Karena itu, penataan kawasan dinilai harus mempertimbangkan dampak terhadap warga yang menggantungkan mata pencaharian di area tersebut.
“Jika penataan dilakukan tanpa solusi yang matang, dampaknya bisa meluas ke sektor sosial, termasuk potensi munculnya pengangguran baru,” kata Andi Faiz.
DPRD Kota Bontang juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga organisasi perangkat daerah terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar solusi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Andi Faiz, penataan kawasan hiburan malam di Prakla harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan usaha, serta kondusivitas daerah.
“Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang bijak, yang mampu mengakomodasi semua kepentingan tanpa mengganggu kondusivitas daerah,” pungkasnya. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar