Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Layanan E-Tiket Obat RSUD Taman Husada Bontang, Permudah Pasien Ambil Obat Tanpa Antri

Layanan E-Tiket Obat RSUD Taman Husada Bontang, Permudah Pasien Ambil Obat Tanpa Antri

INTUISI.ID – RSUD Taman Husada Bontang kini semakin mempermudah pasien dalam mendapatkan obat melalui layanan digital bernama E-Tiket Obat. Inovasi ini memungkinkan pasien untuk tidak perlu lagi mengantri lama di rumah sakit, melainkan cukup menunggu informasi melalui layanan pesan WhatsApp terkait kapan obat mereka siap diambil.

Humas RSUD Taman Husada, dr. Siti Aisyatur Ridha, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk memberikan kenyamanan bagi pasien setelah mendapatkan perawatan dari dokter. Pasien hanya perlu memasukkan nomor rekam medis mereka di monitor layar sentuh yang terhubung ke sistem E-Tiket Obat. Setelah itu, pasien bisa pulang dan akan diberitahu melalui WhatsApp ketika obat sudah siap.

“Dengan sistem ini, pasien tidak perlu menunggu lama di rumah sakit. Mereka bisa langsung pulang setelah pemeriksaan dan akan menerima informasi jika obat sudah bisa diambil,” ungkap dr. Ridha.

Sistem E-Tiket Obat ini juga mengeliminasi kebutuhan untuk membawa resep fisik. Resep pasien secara otomatis terintegrasi ke apotek rumah sakit, sehingga risiko kehilangan resep fisik tidak lagi menjadi kekhawatiran.

“Sistem ini sangat memudahkan. Informasi soal proses pengambilan obat akan dikirim melalui WhatsApp, mulai dari obat sedang diproses hingga obat siap diambil,” tambahnya.

Untuk menggunakan layanan ini, pasien diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif saat melakukan pendaftaran. Data nomor telepon yang valid sangat penting, mengingat semua informasi terkait ketersediaan obat akan dikirim melalui WhatsApp.

Tahapan penggunaan sistem ini cukup sederhana. Setelah mendapatkan perawatan dari dokter, pasien diharuskan mengisi survei penilaian terhadap layanan yang mereka terima. Hasil survei ini akan mempengaruhi keluarnya e-tiket dari mesin yang ada di rumah sakit. Tiket elektronik ini menjadi penanda bahwa obat sedang diproses.

Bagi pasien yang tidak mengingat nomor rekam medis, sistem juga menyediakan opsi untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS. Hal ini membuat sistem lebih mudah diakses oleh pasien tanpa harus menghafal berbagai nomor.

Di samping tempat pengambilan obat, rumah sakit telah menyediakan monitor khusus di mana pasien bisa memeriksa status obat mereka dengan memasukkan nomor yang diberikan oleh sistem. Informasi yang ditampilkan akan memberi kepastian kapan obat sudah siap diambil, sehingga pasien bisa menunggu dari rumah atau tempat lain tanpa harus berada di rumah sakit.

RSUD Taman Husada berharap inovasi E-Tiket Obat ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus kepuasan pasien. Ke depannya, rumah sakit berencana terus mengembangkan sistem digital mereka guna memberikan layanan kesehatan yang lebih cepat, efisien, dan transparan bagi masyarakat Bontang.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terus berkembang sesuai kebutuhan pasien,” tutup dr. Ridha. (ADV)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Perkuat SAKIP 2026, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Ikuti Rapat Teknis Perencanaan Kinerja

    Perkuat SAKIP 2026, Dinsos P3A dan PMD Sulbar Ikuti Rapat Teknis Perencanaan Kinerja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti rapat teknis penyusunan Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Tahun 2026, sekaligus sosialisasi penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi Sekretariat […]

  • Pengurus BEM Nusantara, Yasir

    Dua Pejabat OPD di Sulbar Lapor Polisi, BEM Nusantara: Anti Kritik!

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sulawesi Barat (Sulbar), mengecam keras tindakan Dinas Pendidikan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar yang melaporkan aktivis mahasiswa. Langkah ini dianggap sebagai tindakan anti kritik dan tidak pantas dilakukan oleh instansi publik. “Kami sangat muak dengan tindakan melaporkan mahasiswa yang menyampaikan kritik terhadap kinerja pejabat. Ini adalah bentuk […]

  • Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Memastikan Data Kemiskinan Sesuai Fakta Lapangan

    Wagub Sulbar Kunjungi Warga Kurang Mampu Memastikan Data Kemiskinan Sesuai Fakta Lapangan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga melakukan kunjungan langsung ke rumah nenek Hajara (85) warga kurang mampu di Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, yang hidup sebatang kara. Kunjungan itu menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kecil yang masih hidup dalam keterbatasan. Di tengah cuaca terik siang itu, Wakil Gubernur […]

  • Pelantikan Petani Milenial Diharap Sebagai Momentum Kebangkitan Petani Muda Modern di Sulbar

    Pelantikan Petani Milenial Diharap Sebagai Momentum Kebangkitan Petani Muda Modern di Sulbar

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Sektretaris Dinas (Sekdis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), drh. Agus Rauf, didampingi Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nur Kadar turut menghadiri Pelantikan Petani Milenial Sulbar, di Ball Room Andi Depu Lt. 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga. Dalam sambutannya, […]

  • Dorong Kemandirian Ekonomi, Prayunita Utami Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan di 2024

    Dorong Kemandirian Ekonomi, Prayunita Utami Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan di 2024

    • 0Komentar

    KUTAI TIMUR, intuisi.id – Wakil Ketua 2 DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami, menyatakan komitmennya untuk menjadikan kemandirian ekonomi perempuan sebagai prioritas di tahun 2024. Menurut Prayunita, perempuan memiliki peran vital dalam pembangunan daerah dan harus didukung agar bisa mandiri secara ekonomi. “Perempuan adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Ketika perempuan mandiri secara ekonomi, dampaknya akan terasa […]

  • Lanmark Kabupaten Mamuju, menggambar sejarah panjang yang kokoh hingga saat ini.

    Sejarah Singkat Perjalanan Panjang 484 Tahun Mamuju

    • 1Komentar

    INTUISI.ID – Mamuju, ibu kota Provinsi Sulawesi Barat, memiliki sejarah yang kaya dan panjang. Wilayah ini tidak hanya memainkan peran penting dalam perdagangan internasional sejak zaman kuno, tetapi juga merupakan pusat kebudayaan dan pemerintahan di wilayahnya. Artikel ini menguraikan perjalanan sejarah Mamuju dari era kerajaan hingga saat ini, serta merayakan hari jadi yang ke-484 tahun. […]

news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701