Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Kuasa Hukum Zulfahmi Ajukan Banding, Sebut Ada Fakta Persidangan yang Diabaikan

Kuasa Hukum Zulfahmi Ajukan Banding, Sebut Ada Fakta Persidangan yang Diabaikan

Intuisi.id, Mamuju – Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan pidana kepada Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.

Pihak kuasa hukum menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Namun demikian, menurutnya terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.

“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” kata Akriadi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim pembela adalah pertimbangan majelis hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan pembangunan Gerbang Mamuju. Dalam putusan disebutkan pekerjaan dilakukan pada lokasi yang berbeda dari titik awal yang direncanakan, yakni berpindah dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.

Menurut Akriadi, kliennya sebagai penyedia jasa hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi yang diberikan oleh pengguna anggaran. Ia menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan lokasi proyek bukan merupakan kewenangan kontraktor.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tidak dapat dibebaskan maupun diterbitkan sertifikat hak milik.

Akriadi menyatakan selama persidangan pihaknya telah mengajukan dokumen resmi dari instansi terkait yang menerangkan bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.

“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan dana yang dicairkan digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan sesuai lingkup kontrak.

“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Akriadi.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penilaian mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan dengan perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED), bukan pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut telah selesai dikerjakan.

Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai juga telah dilakukan proses Mutual Check Nol Persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis proyek.

“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa pada tingkat banding.

“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju kini memasuki tahap lanjutan setelah putusan tingkat pertama dibacakan Pengadilan Negeri Mamuju.

Proses banding akan menjadi forum hukum berikutnya untuk menguji kembali pertimbangan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diajukan para pihak selama proses peradilan berlangsung.  (*/Zk)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • DKPPKB Sulbar Siap Jaga Layanan Publik Selama Ramadan

    DKPPKB Sulbar Siap Jaga Layanan Publik Selama Ramadan

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuj – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat menunjukkan soliditas dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dengan mengikuti apel virtual yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, Rabu 18 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kinerja ASN menjelang pelaksanaan tugas pemerintahan selama bulan suci Ramadan 1447 […]

  • Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

    Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, MAMUJU – Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ardi Sutriono menghadiri rangkaian upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 yang dipusatkan di Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Senin, 10 Nopember 2025 Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Barat dan diikuti oleh unsur Forkopimda, prajurit TNI-Polri, ASN, organisasi kepemudaan, serta peserta upacara dari berbagai instansi. Peringatan Hari […]

  • Pusdalops BPBD Sulbar Keluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga

    Pusdalops BPBD Sulbar Keluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pusdalops BPBD Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga (Kompleks Pasar Lama), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 10 November 2025. Pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, terjadi peristiwa kebakaran di Jalan Mangga (Kompleks Pasar Lama), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten […]

  • Bapperida Sulbar Tegaskan Peran Strategis dalam Penguatan Standar Pelayanan Kemendagri

    Bapperida Sulbar Tegaskan Peran Strategis dalam Penguatan Standar Pelayanan Kemendagri

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat kembali menegaskan posisinya sebagai institusi perencanaan yang aktif dan responsif dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintahan, khususnya dalam aspek administrasi dan konsultasi kebijakan daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bapperida Sulbar dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Fasilitasi Layanan Administrasi […]

  • Tekan Beban Anggaran, Pemkot Bontang Tunda Pembelian Mes di Jakarta

    Tekan Beban Anggaran, Pemkot Bontang Tunda Pembelian Mes di Jakarta

    • 0Komentar

    Intuisi.id – Pemerintah Kota Bontang memilih menunda rencana pembelian mes (penginapan) di Jakarta sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyatakan, langkah tersebut diambil agar beban keuangan daerah tetap terkendali tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Rencana pengadaan aset tersebut memang ditujukan untuk efisiensi jangka panjang. Namun […]

  • Zulfikar Suhardi Dorong Kewirausahaan Pariwisata Berbasis Kelokalan di Majene

    Zulfikar Suhardi Dorong Kewirausahaan Pariwisata Berbasis Kelokalan di Majene

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Majene – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Muh. Zulfikar Suhardi, mendorong penguatan kewirausahaan pariwisata berbasis kearifan lokal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Hal itu disampaikan saat dirinya membuka secara resmi kegiatan “Strategi Pengembangan Kewirausahaan Industri Pariwisata Berbasis Kelokalan” yang digelar Selasa (23/9/2025). Kegiatan ini bertujuan menggali potensi pariwisata daerah sekaligus menyusun road map pengembangan […]

expand_less