Kuasa Hukum Zulfahmi Ajukan Banding, Sebut Ada Fakta Persidangan yang Diabaikan
- BERITA
- calendar_month 1 jam yang lalu

Intuisi.id, Mamuju – Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan pidana kepada Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.
Pihak kuasa hukum menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Namun demikian, menurutnya terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.
“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” kata Akriadi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian tim pembela adalah pertimbangan majelis hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan pembangunan Gerbang Mamuju. Dalam putusan disebutkan pekerjaan dilakukan pada lokasi yang berbeda dari titik awal yang direncanakan, yakni berpindah dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.
Menurut Akriadi, kliennya sebagai penyedia jasa hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi yang diberikan oleh pengguna anggaran. Ia menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan lokasi proyek bukan merupakan kewenangan kontraktor.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tidak dapat dibebaskan maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
Akriadi menyatakan selama persidangan pihaknya telah mengajukan dokumen resmi dari instansi terkait yang menerangkan bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.
“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan dana yang dicairkan digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan sesuai lingkup kontrak.
“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Akriadi.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penilaian mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan dengan perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED), bukan pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut telah selesai dikerjakan.
Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai juga telah dilakukan proses Mutual Check Nol Persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis proyek.
“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa pada tingkat banding.
“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.
Perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju kini memasuki tahap lanjutan setelah putusan tingkat pertama dibacakan Pengadilan Negeri Mamuju.
Proses banding akan menjadi forum hukum berikutnya untuk menguji kembali pertimbangan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diajukan para pihak selama proses peradilan berlangsung. (*/Zk)
- person

Saat ini belum ada komentar