INTUISI.ID, Mamuju – Keterlambatan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Kabupaten Mamuju yang terjadi sejak Agustus 2024 dipastikan akan segera teratasi.
Gaji yang tertunda selama tiga bulan ini disebabkan oleh kendala administratif dalam proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) serta keterlambatan pelaporan dokumen oleh para PPPK melalui Dinas Pendidikan.
Hasriadi, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mamuju, menjelaskan bahwa pembayaran gaji yang tertunda akan dilakukan pada awal Oktober 2024.
“Gaji untuk bulan Oktober 2024 akan dibayarkan pada 1 Oktober, sementara gaji Agustus dan September akan dibayarkan pada 2 Oktober,” ungkap Hasriadi, Minggu, 29, September 2024.
Keterlambatan ini, menurut Hasriadi, dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah keterlambatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju dalam menyampaikan laporan penilaian kinerja PPPK kepada BKPP.
Selain itu, proses perpanjangan SK juga terhambat karena beberapa PPPK tidak bisa hadir saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja.
“Laporan baru kami terima pada minggu ketiga bulan September. Di samping itu, beberapa PPPK mengalami temuan hasil pemeriksaan keuangan oleh Inspektorat Kabupaten, yang menyebabkan tertundanya penerbitan surat keterangan bebas temuan, salah satu syarat penting perpanjangan SK,” tambah Hasriadi.
Meski proses perpanjangan SK belum sepenuhnya selesai, BKPP Mamuju telah menyerahkan dokumen perpanjangan perjanjian kerja untuk 553 PPPK guru pada 28 September 2024. Namun, sebagian dari PPPK yang tidak hadir saat perpanjangan masih menjadi hambatan.
Dengan adanya penyelesaian administratif ini, Hasriadi memastikan bahwa pembayaran gaji yang tertunda akan segera direalisasikan dan prosesnya berjalan sesuai rencana.
(*)