INTUISI.ID – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar konten berita yang mereka distribusikan.
Aturan ini dikenal sebagai “Publisher Rights” atau hak penerbit, dan bertujuan untuk melindungi industri media massa dalam negeri serta mendukung jurnalisme berkualitas.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), aturan ini berlaku untuk semua platform digital yang mengomersialisasikan berita dari perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia.
Artinya, baik Google maupun Meta (induk dari Facebook dan Instagram) harus membayar untuk konten berita yang mereka distribusikan.
Meta telah menyatakan keberatan dengan aturan ini, menyebut bahwa konten berita diunggah secara sukarela oleh perusahaan media massa dan bukan oleh platform mereka.
Sebagai tanggapan, Kominfo menegaskan bahwa regulasi ini tetap berlaku untuk semua platform yang mendistribusikan berita.
Google, di sisi lain, menekankan bahwa mereka telah berkontribusi secara proaktif dalam mendukung industri berita di Indonesia dan memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat operasi mereka.
Perpres ini menekankan pentingnya dukungan untuk jurnalisme berkualitas dan berupaya untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara platform digital dan penerbit berita.