Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Dukung Transisi Energi, ESDM Sulbar Lakukan Pendataan Nasional Bioenergi

Dukung Transisi Energi, ESDM Sulbar Lakukan Pendataan Nasional Bioenergi

INTUISI.ID, Mamuju — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti surat dari Direktorat Bioenergi, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, terkait pendataan pemanfaatan bioenergi yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Kegiatan ini juga selaras dengan visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam aspek pembangunan infrastruktur berkelanjutan serta pelestarian lingkungan hidup sebagai fondasi pertumbuhan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juli 2025, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat, menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintah Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya pada Subbidang Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Direktorat Bioenergi Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan pendataan bioenergi yang berada dalam kewenangan daerah. Ini sejalan dengan amanat untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan sebagai bagian dari strategi nasional,” ujar Andi Rahmat.

Ia menyebutkan bahwa pendataan tersebut mencakup:

1. Rencana pembangunan instalasi biogas untuk rumah tangga, komunal, Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS), dan rawa pada tahun 2025; serta

2. Data pemanfaatan biogas eksisting hingga Semester I Tahun 2025, baik untuk rumah tangga, komunal, TPAS maupun rawa.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendukung pencapaian target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

“Pemanfaatan bioenergi yang dimaksud antara lain untuk pembangkit listrik berbasis bioenergi seperti PLTBg, PLTBm, dan PLTSa, serta penggunaan biomassa dan biogas secara langsung sebagai substitusi bahan bakar fosil,” ungkapnya.

Andi Rahmat juga menyampaikan bahwa di Provinsi Sulawesi Barat saat ini terdapat pembangkit listrik biomassa (PLTBm) yang tersebar di beberapa perusahaan pengolahan sawit. Pembangkit-pembangkit ini memanfaatkan limbah cangkang sawit sebagai bahan bakar, dengan total kapasitas sebesar 26 MW.

Namun demikian, ia mengakui bahwa Dinas ESDM Sulbar belum pernah membangun instalasi biogas secara langsung, karena belum termuat dalam Renstra Dinas maupun RPJMD Provinsi. Meskipun begitu, beberapa tahun lalu sempat diusulkan pembangunan instalasi biogas di sejumlah lokasi peternakan sapi kepada kementerian ESDM.

“Sesuai arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra data usulan lama tersebut perlu diperbarui. Kami berharap pemerintah kabupaten hingga kepala desa se-Sulawesi Barat dapat menyampaikan usulan baru terkait pembangunan instalasi biogas ini,” tegasnya. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Kesbangpol Sulbar Dukung Penguatan Peran Muslimat NU di Era Modern

    Kesbangpol Sulbar Dukung Penguatan Peran Muslimat NU di Era Modern

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju –  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat turut ambil bagian dalam kegiatan Penguatan Organisasi Pimpinan Wilayah (PW) Muslimat Nahdlatul Ulama Sulawesi Barat, Senin (3/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat peran organisasi keagamaan dalam menghadapi tantangan era modern. Ini juga bagian visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim […]

  • Hadiri Maulid Nabi di Mesjid Raya Campalagian, Wagub Salim S Mengga Ingatkan Pentingnya Integritas dan Kesederhanaan bagi Pejabat

    Hadiri Maulid Nabi di Mesjid Raya Campalagian, Wagub Salim S Mengga Ingatkan Pentingnya Integritas dan Kesederhanaan bagi Pejabat

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Polman – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan terasa di Masjid Raya Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, saat Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Minggu 14 September 2025. Acara yang diselenggarakan oleh panitia mesjid raya Campalagian turut dihadiri oleh Bupati Polewali Mandar, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat dari […]

  • Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    Gubernur SDK Kunjungi Makam Pejuang Sulbar dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Pacitan – Gubernur Sulbar Suhardi Duka berziarah ke makam KH. Ahmad Yahya, yang merupakan tokoh pejuang dan Maraqdia Tokape Arajang Balanipa, di Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 3 Juli 2025 Apa yang dilakukan Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyambung sanad perjuangan yang merupakan langkah kecil untuk menghormati warisan besar. “Saya menyempatkan mengunjungi makam seoarang pejuang negara […]

  • Sinergi Pemprov Sulbar dan Kejati, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN Dimatangkan

    Sinergi Pemprov Sulbar dan Kejati, Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN Dimatangkan

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memfinalisasi draf Kesepakatan Bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (4/2/2026). Rapat tersebut merupakan langkah strategis Pemprov Sulbar guna memastikan setiap kebijakan dan tindakan administratif memiliki landasan hukum yang kuat serta memperoleh […]

  • Pembacaan Doa dan Barasanji untuk Gedung Baru DPRD Sulbar

    Pembacaan Doa dan Barasanji untuk Gedung Baru DPRD Sulbar

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju –  Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar acara Pembacaan Doa dan Barasanji dalam rangka soft launching gedung baru Kantor DPRD. Acara yang dilaksanakan dengan penuh khidmat ini dihadiri oleh Anggota DPRD H. Hasan Bado, Kepala Bagian Persidangan, Kasubag Umum Sekretariat DPRD Sulbar, serta sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan Kementerian Agama, Senin, 9 September […]

  • Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa Polman Sambut Antusias

    Pemprov Sulbar Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa Polman Sambut Antusias

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Polman – Dalam upaya merealisasikan program nasional makan bergizi gratis bagi siswa, Pemprov Sulawesi Barat mengadakan uji coba di SDN 066 Pekkabata dan SMPN 03 Pekkabata, Polewali Mandar, Rabu (30/10/2024). Acara ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras, Pj Bupati Polman Ilham Borahima, serta jajaran Forkopimda Polman. […]

news-1701

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

\

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

invoice 00026

invoice 00027

invoice 00028

invoice 00029

invoice 00030

invoice 00031

invoice 00032

invoice 00033

invoice 00034

invoice 00035

invoice 00036

invoice 00037

invoice 00038

invoice 00039

invoice 00040

invoice 00041

invoice 00042

invoice 00043

invoice 00044

invoice 00045

invoice 00046

invoice 00047

invoice 00048

invoice 00049

invoice 00050

invoice 00051

invoice 00052

invoice 00053

invoice 00054

invoice 00055

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701