DPRD Sulbar Dorong Percepatan Pengesahan Ranperda RTRW untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

INTUISI.ID, Mamuju – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat, pada Selasa, 4 Maret 2025.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja dan meninjau sejauh mana proses pembahasan Ranperda RTRW telah berjalan. Regulasi ini dinilai krusial sebagai dasar hukum untuk mengatur tata ruang di seluruh wilayah provinsi guna mendukung arah pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.

Bertempat di ruang Komisi III DPRD Sulbar, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria, serta dihadiri sejumlah anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, dan perwakilan dari instansi teknis terkait.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi III Usman Suhuria menekankan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda RTRW agar segera bisa diimplementasikan.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini dapat segera disahkan. Selain untuk mengatur tata ruang secara komprehensif, regulasi ini juga akan menjadi dasar penting dalam proses pembangunan, khususnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Usman.

Pembahasan rapat mencakup berbagai aspek teknis, seperti pemetaan wilayah strategis, pengalokasian ruang untuk kepentingan publik dan swasta, serta perhatian terhadap konservasi lingkungan hidup. Komisi III juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perlunya penyesuaian kebijakan tata ruang dengan dinamika kebutuhan daerah yang terus berkembang.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memastikan proses pembentukan peraturan daerah berjalan efektif, partisipatif, dan akuntabel.

DPRD Sulbar menargetkan agar Ranperda RTRW dapat rampung dan disahkan dalam waktu dekat sehingga dapat menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pengelolaan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan hadirnya regulasi ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, ramah lingkungan, dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *