Intuisi.id, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna persetujuan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, Senin, 26 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, yang mewakili Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka. Dalam agenda tersebut, Ranperda secara resmi disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui rangkaian pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Perumda Sebuku Energi Malaqbi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menerima Participating Interest (PI) dari pengelolaan hulu minyak dan gas pada Blok Sebuku, sehingga keberadaannya dinilai strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Sekda Junda Maulana menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulbar atas selesainya pembahasan Ranperda tersebut secara konstruktif.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia kerja DPRD, yang telah memberikan perhatian serius sehingga pembahasan peraturan daerah ini dapat diselesaikan sesuai harapan bersama,” ujar Junda Maulana.
Dalam rapat paripurna, sejumlah anggota DPRD Sulbar juga memberikan catatan strategis terkait pengelolaan Perumda ke depan, terutama pentingnya penguatan pengawasan agar badan usaha milik daerah dapat berjalan optimal dan terhindar dari persoalan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Junda Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap Perusda agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Ke depan kita harus memperkuat pengawasan agar Perusda benar-benar berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan, DPRD juga menyoroti pentingnya kualitas sumber daya manusia dalam pengelolaan Perumda. Seleksi pengelola dinilai harus dilakukan secara profesional guna memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip good governance.
“SDM pengelola Perusda harus diseleksi secara baik agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai harapan,” tambah Junda.
DPRD Sulbar juga mengusulkan agar jajaran direksi Perumda diberikan ruang untuk melakukan audiensi bersama DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyatakan terbuka terhadap mekanisme koordinasi dan komunikasi antara direksi Perumda dan DPRD.
“Audiensi antara direksi Perusda dan DPRD merupakan hal yang sah sebagai bagian dari fungsi pengawasan, dan tentu dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Junda Maulana memastikan seluruh masukan DPRD akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Barat.
“Seluruh masukan ini menjadi perhatian eksekutif dan akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai harapan bersama,” pungkasnya.
Dengan disahkannya perubahan Perda ini, diharapkan Perumda Sebuku Energi Malaqbi dapat semakin profesional, transparan, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan ekonomi Sulawesi Barat. (ADV)





