DPRD Bontang Kaji Revisi Perda Miras, Alfin Minta Jangan Gegabah
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026

INTUISI.id – Wacana legalitas Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai kembali memunculkan pembahasan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2002 tentang minuman keras (miras) di Kota Bontang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai pemerintah daerah saat ini berada pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi terdapat potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun di sisi lain pemerintah juga harus menjaga identitas Bontang sebagai kota religius.
Menurut Alfin, sektor hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol memang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi daerah. Meski demikian, setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
“Pemerintah berada di persimpangan, apakah akan mengejar potensi PAD atau tetap mempertahankan nilai dan prinsip yang selama ini menjadi identitas daerah,” ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat Gabungan DPRD Bontang bersama perwakilan pengusaha THM, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan revisi aturan terkait miras tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperluas ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Alfin juga menekankan pentingnya pelibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga unsur adat dalam proses pembahasan agar kebijakan yang dihasilkan tidak memunculkan polemik baru.
“Menurut saya kajiannya harus diperkuat. Komunikasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama juga penting karena dampak sosialnya cukup luas,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa peredaran minuman beralkohol di sejumlah THM masih berlangsung secara terbatas meskipun regulasi yang berlaku saat ini cukup ketat. Kondisi tersebut dinilai membuat potensi retribusi daerah belum tergarap secara maksimal.
Meski begitu, Alfin mengingatkan agar pembahasan revisi perda tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan daerah semata. Menurutnya, keberlangsungan usaha serta nasib para pekerja di sektor hiburan malam juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Harus hati-hati, jangan gegabah. Apa pun keputusannya akan berdampak luas, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang menggantungkan hidup di sektor ini,” tegasnya.
DPRD bersama pemerintah daerah dijadwalkan masih akan melanjutkan pembahasan lintas sektor guna merumuskan kebijakan terbaik terkait legalitas THM dan pengaturan peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar