INTUISI.ID – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengingatkan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi. Langkah ini untuk memastikan pengumpulan dana dilakukan secara transparan, legal, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, menjelaskan bahwa tidak sembarang pihak diperbolehkan menghimpun dana publik tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, izin resmi menjadi mekanisme penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
“Wajib hukumnya ada izin. Karena ini menyangkut dana publik, jadi harus ada kejelasan dan akuntabilitasnya,” ujar Aspiannur saat ditemui di kantornya, Selasa, (21/10/25).
Ia memaparkan, sebelum izin dikeluarkan oleh DPM-PTSP, pihak penggalang dana — baik individu maupun lembaga — perlu terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Setelah itu, barulah DPM-PTSP dapat memproses izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aspiannur menambahkan, izin tersebut memiliki batas waktu tertentu dan tidak dapat digunakan secara berkelanjutan tanpa pembaruan. Setiap pemohon juga wajib menyertakan keterangan rinci mengenai tujuan pengumpulan dana dan sasaran penyalurannya.
“Harus jelas penggunaannya. Setelah kegiatan selesai, wajib juga melaporkan hasil penggalangan ke Dinsos,” tegasnya.
Laporan itu, lanjutnya, setidaknya berisi informasi tentang lamanya kegiatan, jumlah dana terkumpul, alokasi penggunaan 10 persen untuk operasional, serta besaran dana yang disalurkan kepada penerima manfaat. Bila laporan tidak disampaikan, Dinsos berhak menolak rekomendasi pada pengajuan izin berikutnya.
“Kalau tidak ada laporan, bisa saja Dinsos tidak keluarkan rekomendasi lagi. Prinsipnya, ini soal keterbukaan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, lembaga sosial atau kelompok yang mengatasnamakan kemanusiaan harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kalau tidak ada izin dan laporan, bisa menimbulkan kecurigaan. Masyarakat juga berhak tahu ke mana donasi mereka disalurkan,” tambahnya.
Lebih jauh, Aspiannur menyebut pihaknya bersama Dinsos siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus izin penggalangan dana secara sah. Prosedurnya pun disebut mudah selama seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap.
“Kami siap membantu. Tujuannya agar masyarakat yang menyumbang juga merasa tenang karena tahu donasinya benar-benar sampai ke yang membutuhkan,” pungkasnya. (*)




