INTUISI.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang terus melakukan berbagai upaya pengentasan kemiskinan guna memastikan stabilitas kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinsos Kota Bontang, dr Toetoek Pribadi mengungkapkan masih ada masyarakat yang belum bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“DTKS yang menjadi acuan utama penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi Intuisi.id melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (21/9/2024).
“Jika belum terdata, akibatnya masyarakat kategori miskin tidak bisa menerima bantuan dari Kementerian Sosial,” tambah dr Toetoek.
Hal ini disebabkan oleh ketetapan pemerintah yang mengatur tentang kriteria penerima bantuan sosial dalam Permensos No. 262/HUK/2022.
“Tidak sepenuhnya cocok dengan kondisi lokal. Kriteria tersebut berlaku nasional, belum mempertimbangkan perbedaan tingkat biaya hidup di Bontang,” ungkapnya.
Menurutnya, biaya hidup di Bontang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain, terutama jika dibandingkan dengan Pulau Jawa.
“Contohnya, UMR di Bontang lebih tinggi dibandingkan banyak daerah di Jawa, tetapi biaya hidup di sini juga lebih besar. Oleh karena itu, kriteria nasional ini tidak dapat diterapkan begitu saja di Bontang. Kami memerlukan kriteriaT kemiskinan yang lebih sesuai dengan kondisi lokal,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Dinsos Bontang telah berkonsultasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
Dari hasil pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa Dinsos Bontang dapat berinovasi dalam menyusun kriteria kemiskinan lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setelah berkonsultasi, kami mendapatkan izin untuk berinovasi dengan membuat kriteria kemiskinan daerah. Di Bontang, kriteria tersebut telah disusun dan sudah ada Surat Keputusan (SK) Walikota,” kata dr Toetoek.
SK Walikota yang diterbitkan pada Agustus lalu memungkinkan masyarakat miskin yang tidak tercatat di DTKS untuk tetap mendapatkan bantuan melalui APBD.
“Ini merupakan langkah penting, karena pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengentasan kemiskinan, terutama bagi mereka yang tidak terdaftar dalam data pusat,” tambahnya.
Dinsos Bontang memastikan bahwa seluruh masyarakat miskin, baik yang terdata di DTKS maupun yang tidak, tetap akan mendapat bantuan yang dibutuhkan.
Kesadaraan atas kondisi ini tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.
“Pengentasan kemiskinan adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah. Kami wajib hadir untuk warga miskin, sesuai dengan amanat konstitusi,” tegas dr Toetoek.
Ia juga mengingatkan, pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas nasional yang harus diselesaikan pada tahun 2024 sesuai dengan instruksi presiden.
“Pengentasan kemiskinan bukan hanya tugas Dinas Sosial, tetapi melibatkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, karena ini adalah prioritas pembangunan nasional,” tutupnya. (ADV)




