INTUISI.ID, Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan pentingnya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai prioritas dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan sebagai upaya mewujudkan visi Panda Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakilnya Salim S Mengga.
Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Queen Park, Mamuju, Sabtu 20 September 2025, bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Putri Anindy, yang hadir mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana, menekankan bahwa SPM harus menjadi titik awal pembangunan kesejahteraan sosial.
“Jika SPM belum terpenuhi, maka program lain sulit berjalan efektif. Hingga saat ini masih banyak layanan dasar yang belum memenuhi standar, termasuk sekolah inklusi yang belum ramah difabel,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya verifikasi ulang data kemiskinan, agar intervensi pemerintah tepat sasaran. Menurutnya, fasilitas dasar seperti rumah sakit jiwa, panti lansia, dan layanan inklusif untuk penyandang disabilitas masih minim di Sulbar.
Diskusi ini menghadirkan dua pakar hukum dari Fakultas Hukum Unhas, yakni Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan Dr. Naswar, dengan moderator Prof. Dr. Maskun, SH, LLM. Para narasumber menegaskan bahwa Ranperda Kesejahteraan Sosial merupakan amanat konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun program lintas sektor.
“Persoalan kesejahteraan sosial bermuara pada kemiskinan. Jika kemiskinan bisa diatasi, maka berbagai masalah turunan seperti keterlantaran, stunting, hingga penyimpangan sosial dapat ditekan,” ujar Dr. Naswar.
Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, dalam pernyataan terpisah menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
“Ranperda Kesejahteraan Sosial sangat relevan dengan misi kedua Panca Daya, yakni mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami percaya, melalui perencanaan yang terintegrasi, pemenuhan SPM, dan kolaborasi lintas sektor, regulasi ini akan menjadi fondasi penting menuju Sulbar yang lebih maju dan sejahtera,” tegas Junda.
FGD ini diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari OPD lingkup Pemprov Sulbar, lembaga independen, hingga akademisi. Melalui kolaborasi multipihak, Ranperda diharapkan lahir sebagai regulasi yang aplikatif, responsif, dan berkelanjutan dalam menjawab tantangan sosial di Sulawesi Barat. (*)