INTUISI.ID, SAMARINDA – Munculnya keresahan masyarakat terkait oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di Samarinda, mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan.
Ia menegaskan bahwa negara telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk menertibkan ormas yang menyimpang dari perannya.
Menurut Adnan, segala bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, dan premanisme yang dilakukan oleh oknum dengan embel-embel ormas tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kita memiliki Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Jadi, secara regulasi negara sudah mengatur soal ini,” kata Adnan.
Ia juga menjelaskan bahwa penting untuk tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh ormas. Sebagian besar organisasi masyarakat, lanjutnya, justru aktif dalam menciptakan ketertiban dan sering terlibat dalam kegiatan sosial yang positif di masyarakat.
“Tidak semua ormas terlibat tindakan semacam itu. Banyak juga yang aktif membantu masyarakat dan tegas menolak praktik premanisme,” ujarnya.
Terkait penindakan terhadap ormas bermasalah, Adnan menekankan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat. Sementara DPRD Kota, kata dia, hanya bisa memberikan rekomendasi atau saran kepada pihak terkait.
“Kalau memang ada ormas yang melanggar hukum, apalagi sampai melakukan tindakan kriminal, seharusnya izinnya bisa dicabut. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Adnan pun mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan organisasi oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum. Ia berharap, semua pihak bisa bersinergi menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Samarinda. (Him/Adv/DPRDSamarinda)