INTUISI.ID, Mamuju – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar pada Jumat, 28 Maret 2025.
Penyerahan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap pelaksanaan program dan kebijakan selama tahun anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Saya kira ini kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyerahkan LKPJ tahun 2024 kepada DPRD, sebagai wujud pertanggungjawaban atas apa yang telah kita lakukan,” ujar Salim S. Mengga dalam sambutannya.
Purnawirawan Mayjen TNI AD itu mengungkapkan sejumlah capaian positif sepanjang tahun 2024, di antaranya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penguatan sektor ekonomi, dan penurunan angka kemiskinan serta pengangguran.
IPM Sulbar tahun 2024 tercatat sebesar 70,46 persen, meningkat 0,95 poin dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 69,80 persen. Pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 4,76 persen, ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, dan industri pengolahan sebagai pilar utama.
Sementara itu, persentase penduduk miskin di Sulbar turun menjadi 10,71 persen, seiring dengan pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan bantuan sosial berkelanjutan. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) juga mengalami penurunan signifikan menjadi 2,68 persen dari sebelumnya 3,09 persen pada 2023.
“Walaupun peningkatannya tidak signifikan, tetapi tetap menunjukkan progres positif. Mudah-mudahan ke depan, 2025 ini, semakin kita bisa tingkatkan,” harap Salim.
Inflasi Sulbar pada 2024 juga berhasil dikendalikan di angka 1,49 persen berkat berbagai upaya stabilisasi harga dan penguatan sektor ekonomi lokal.
Wakil Ketua I DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, turut menyampaikan bahwa penyerahan LKPJ ini merupakan bagian dari kewajiban Pemda sebagai bentuk transparansi kepada publik dan pemerintah pusat.
“Ini bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Meski hari ini bertepatan dengan hari terakhir sebelum libur panjang dan peserta rapat terbatas, namun kewajiban undang-undang telah dilaksanakan. Pembahasan akan kita lanjutkan setelah libur lebaran,” jelas Suraidah.
Pembahasan LKPJ 2024 dijadwalkan berlangsung selama 30 hari kerja, dan akan menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif untuk perbaikan kebijakan pembangunan di masa mendatang. (ADV)