Bapperida Sulbar dan DPD RI Koordinasikan Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2026

Intuisi.id, Mamuju – Perlindungan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan jaminan saat pekerja mengalami risiko kecelakaan atau kehilangan penghasilan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mulai menyiapkan penguatan kebijakan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Persiapannya dikoordinasikan bersama Kantor Perwakilan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sulawesi Barat.
Koordinasi tersebut berlangsung di Kantor Bapperida Sulbar, Selasa (3/11/2026). Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, S.STP., M.Ec.Dev., menerima kunjungan perwakilan DPD RI untuk membahas tahapan persiapan pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Angga menjelaskan, pertemuan itu menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman dan mematangkan agenda pembahasan Raperda yang akan melibatkan DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
“Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, direncanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) pada November 2026 sebagai bagian dari persiapan pembahasan Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Angga.
Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Drs. Amujib, M.M., mengatakan Bapperida memiliki peran strategis dalam memastikan rancangan kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan daerah. Peran itu mencakup koordinasi perencanaan, penyesuaian dengan kewenangan pemerintah provinsi, hingga analisis kemampuan keuangan daerah.
“Peran Bapperida adalah memastikan kebijakan yang dirumuskan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, memperhatikan kewenangan pemerintah provinsi, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah dan berkelanjutan,” jelas Amujib.
Menurut Amujib, perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan juga sejalan dengan agenda pembangunan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, melalui Panca Daya.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Panca Daya Pertama, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta Panca Daya Kedua, yaitu mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menilai pembangunan ekonomi perlu diikuti dengan upaya memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sosial. Dengan demikian, manfaat pertumbuhan ekonomi tidak hanya dirasakan dari sisi peningkatan aktivitas usaha, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan dan keamanan sosial masyarakat pekerja.
Melalui koordinasi bersama DPD RI, persiapan pembahasan Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan semakin matang. Regulasi yang nantinya dirumuskan diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan pekerja dengan tetap memperhatikan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah. (*)
- person

