Sidang MPPKD Sulbar Tetapkan Tiga Keputusan, ASN Non-Bendahara Wajib Kembalikan Kerugian Daerah
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month 5 menit yang lalu

Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD), Senin (2/11/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat tersebut dipimpin Sekda Sulbar, Junda Maulana, selaku Ketua MPPKD. Agenda ini membahas penyelesaian perkara kerugian daerah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Non-Bendahara.
Dalam sidang tersebut, majelis menetapkan tiga keputusan yang pada prinsipnya menegaskan kewajiban pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian daerah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan sidang ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel, sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.
Junda Maulana menegaskan, penyelesaian setiap perkara kerugian daerah harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas, objektif, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.
“Sidang ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kerugian daerah harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Junda.
Ia berharap setiap keputusan majelis dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab aparatur dalam mengelola keuangan daerah.
Sidang tersebut turut dihadiri Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota; Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, selaku Sekretaris merangkap Anggota; serta Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, sebagai Anggota. Sementara Asisten Administrasi Umum, Habibi Azis, mengikuti jalannya sidang secara daring.
Selain itu, Sekretariat MPPKD bersama tim penunjang sidang turut menjalankan peran teknis dalam proses persidangan. Tim Inspektorat Sulbar melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah juga hadir sebagai saksi ahli untuk memberikan keterangan dan pertimbangan teknis sesuai kewenangannya.
Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menjelaskan bahwa sidang MPPKD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian kerugian daerah, khususnya yang melibatkan ASN Non-Bendahara.
Menurutnya, majelis mempertimbangkan dokumen, bukti, serta keterangan yang disampaikan selama persidangan sebelum menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian perkara.
“Melalui proses ini, majelis menetapkan keputusan sebagai dasar tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah, termasuk kewajiban pengembalian oleh pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ali Chandra.
Ia menambahkan, BPKAD melalui Sekretariat MPPKD akan terus mendukung proses administrasi dan memantau tindak lanjut keputusan majelis. Hal tersebut dilakukan agar kewajiban pengembalian kerugian daerah dapat ditatausahakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui sidang ini, Pemprov Sulbar berharap penyelesaian kerugian daerah dapat berjalan optimal, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus mendorong peningkatan disiplin dan tanggung jawab aparatur dalam mengelola keuangan maupun aset daerah. (*)
- person

