e-Monev 2026 Dimulai, KI Sulbar Dorong Badan Publik Lebih Terbuka kepada Masyarakat
- BERITA Pemerintahan
- calendar_month 18 jam yang lalu

Intuisi.id, Mamuju – Keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dipenuhi melalui prosedur administratif. Badan publik juga dituntut memastikan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kebijakan, pengelolaan anggaran, program, hingga pelayanan yang mereka jalankan.
Untuk mengukur kepatuhan tersebut, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan elektronik Monitoring dan Evaluasi (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Aula Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju, Kamis, (15/10/2026).
Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana yang meluncurkan kegiatan tersebut mengapresiasi penerapan sistem evaluasi berbasis digital. Menurutnya, e-Monev menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemantauan sekaligus mendorong pelayanan informasi publik yang lebih optimal.
“Inovasi ini merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, sekaligus mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang lebih optimal dan berkualitas kepada masyarakat,” kata Junda.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu pilar penting dalam pemerintahan demokratis.
Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui bagaimana kebijakan dirumuskan, anggaran dikelola, program dilaksanakan, dan pelayanan informasi diberikan.
Karena itu, keterbukaan informasi tidak semestinya berhenti sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi bagian dari budaya kerja setiap badan publik.
“Pemerintahan yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, membatasi akses informasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, prasangka, bahkan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, e-Monev 2026 merupakan pelaksanaan kedua setelah kegiatan serupa digelar pada 2025. Tahun ini, KI Sulbar memperluas kategori badan publik yang menjadi sasaran evaluasi sekaligus mengundang lebih banyak peserta.
Pada pelaksanaan 2025, e-Monev diikuti sekitar 30 badan publik tingkat provinsi dan kabupaten. Pesertanya meliputi organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sulbar, lembaga vertikal tingkat provinsi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten, serta lembaga vertikal tingkat kabupaten.
Untuk 2026, kategori peserta diperluas. Selain OPD Pemprov Sulbar dan lembaga vertikal tingkat provinsi, sasaran evaluasi mencakup PPID Utama kabupaten, lima lembaga vertikal di setiap kabupaten, lima OPD di setiap kabupaten, lima badan publik desa, serta lima lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK/MA.
“Pada e-Monev 2026, kami mengundang lebih banyak badan publik untuk berpartisipasi sebagai peserta. Kategori kepesertaan badan publik juga lebih banyak,” kata Ikbal.
Ia menjelaskan, e-Monev digunakan untuk mengukur kepatuhan badan publik dalam menjalankan ketentuan keterbukaan informasi. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah keberadaan dan fungsi PPID sebagai pintu utama pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Ikbal, keberadaan PPID perlu diikuti dengan pelaksanaan tugas yang optimal agar permohonan informasi publik dapat dilayani sesuai ketentuan.
Untuk menjaga kualitas penilaian, KI Sulbar juga melibatkan tiga akademisi sebagai tim penilai eksternal. Keterlibatan pihak eksternal diharapkan memperkuat objektivitas dan profesionalitas dalam menilai hasil evaluasi setiap badan publik.
Melalui e-Monev 2026, KI Sulbar mendorong badan publik tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga membangun pelayanan informasi yang lebih terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)
- person

Saat ini belum ada komentar