AJI Mandar Kecam Dugaan Pemukulan Jurnalis Taufan di Pasangkayu, Desak Kapolda Sulbar Bertindak

Intuisi.id, Pasangkayu – Seorang reporter Tribun Sulbar.com bernama Taufan diduga mengalami pemukulan saat menghadiri undangan mediasi di sebuah SMA di Kabupaten Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) pagi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mandar mengecam kejadian tersebut dan mendesak Kapolda Sulawesi Barat mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan Taufan, pihak sekolah mengundangnya untuk klarifikasi atas pemberitaan yang sebelumnya viral.
Saat berada di ruangan bersama staf guru, seorang pria bernama Umar — disebut sebagai suami salah satu guru — ikut bergabung dan mempermasalahkan pemberitaan tersebut.
Umar kemudian diduga melontarkan ancaman sebelum melancarkan pukulan ke arah Taufan. Guru di lokasi sempat menahan, namun Umar disebut kembali melakukan pemukulan.
“Saya tangkis pakai tangan kiri. Andai tidak saya tangkis, pukulan itu pasti mendarat di mukaku,” ujar Taufan.
AJI Mandar dalam pernyataan sikapnya menegaskan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
AJI juga meminta Kapolri memberikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.
Kontak Divisi Advokasi AJI Mandar: Semuel Mesakaraeng (082290480108). Ketua AJI Mandar: Frendy Christian. (*/Zk)
- person

Saat ini belum ada komentar