INTUISI.ID, Kalimantan Selatan– Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan konsultasi ke Pemprov Kalimantan Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan informasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang dibahas, yaitu Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi.
Kunjungan ini dipimpin oleh Drs. H. Sudirman, Ketua Pansus Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan H. Taufiq Agus, Ketua Pansus Pembinaan Jasa Konstruksi. Dalam kunjungannya, Sudirman meminta masukan serta perbandingan terkait kedua Ranperda dengan peraturan di Kalimantan Selatan.
Kabag Perundangan-undangan Biro Hukum Pemprov Kalsel menyambut baik kunjungan ini dan memberikan penjelasan bahwa Ranperda serupa telah diterapkan di Kalsel.
Terkait Ranperda Ekonomi Kreatif, Biro Hukum Kalsel menyarankan agar judul Ranperda diperbarui karena rencana induk tersebut hanya berlaku lima tahun dan dapat diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) saja.
Untuk Ranperda Pembinaan Jasa Konstruksi, Biro Hukum Kalsel merekomendasikan untuk memperhatikan pemberdayaan sumber daya lokal dan memastikan standar persyaratan untuk bersaing, tanpa menutup peluang bagi perusahaan luar. Syarat tambahan seperti NPWP dan kantor lokal juga diusulkan.
Biro Hukum Kalsel mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat dan sistem informasi dalam penyusunan Perda.
Kunjungan ini dihadiri oleh anggota Pansus, termasuk Samsul Samad, Firman Argo Waskito, Sabar Budiman, H. Husain Haenur, H. Syarifuddin, Sukri, Arsat Saggaf, H. Abidin, Sukardy M. Noer, Mulyadi Bintaha, Ebsan, Bonggalangi, Megawati, H. Itol Syaiful Tonra, dan Yulianti, serta didampingi oleh Sekretaris DPRD Muhammad Hamzih, Kabag FPP Irma Trisnawati, dan staf sekretariat lainnya.
(Advertorial)