DPRD Sulbar Hadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa

INTUISI.ID, Mamuju – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, membuka acara sosialisasi dan public hearing mengenai Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Rabu, 8 Mei 2024.

Acara ini diadakan untuk menyebarluaskan dan membahas perubahan terbaru dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan dan kewenangan desa, penting untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan di tingkat desa hingga provinsi.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, pejabat pemerintahan, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat.

Suraidah Suhardi menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang UU Desa yang baru agar dapat diimplementasikan dengan efektif.

“Perubahan dalam UU No. 6 Tahun 2014 bertujuan untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan memaksimalkan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari semua pihak sangat kami harapkan,” ujar Suraidah.

Forum ini juga bertujuan untuk menampung aspirasi dari para kepala desa dan perangkat desa sebagai masukan untuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan dasar bagi penyusunan PP yang akan dibahas mulai Juni 2024.

“Aspirasi dari kepala desa sangat penting untuk diimplementasikan dalam PP, seperti perpanjangan masa tugas kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada Februari,” tambah Asri Anas.

(Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *