Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Kuasa Hukum Zulfahmi Ajukan Banding, Sebut Ada Fakta Persidangan yang Diabaikan

Kuasa Hukum Zulfahmi Ajukan Banding, Sebut Ada Fakta Persidangan yang Diabaikan

Intuisi.id, Mamuju – Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Mamuju yang menjatuhkan pidana kepada Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.

Pihak kuasa hukum menilai sejumlah pertimbangan dalam putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum. Namun demikian, menurutnya terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji kembali pada tingkat banding.

“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding,” kata Akriadi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian tim pembela adalah pertimbangan majelis hakim terkait lokasi pekerjaan pematangan lahan pembangunan Gerbang Mamuju. Dalam putusan disebutkan pekerjaan dilakukan pada lokasi yang berbeda dari titik awal yang direncanakan, yakni berpindah dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.

Menurut Akriadi, kliennya sebagai penyedia jasa hanya melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak dan instruksi yang diberikan oleh pengguna anggaran. Ia menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan lokasi proyek bukan merupakan kewenangan kontraktor.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang telah disepakati. Jika terdapat perubahan lokasi pembangunan, hal tersebut merupakan kebijakan dan kewenangan pihak terkait, bukan kewenangan penyedia jasa,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan pertimbangan yang menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove sehingga lahan tidak dapat dibebaskan maupun diterbitkan sertifikat hak milik.

Akriadi menyatakan selama persidangan pihaknya telah mengajukan dokumen resmi dari instansi terkait yang menerangkan bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.

“Kami telah menghadirkan bukti surat dari instansi yang berwenang yang menyatakan lahan tersebut bukan kawasan hutan. Karena itu, kami menilai pertimbangan tersebut perlu diuji kembali dalam proses banding,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan hakim mengenai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Menurut mereka, fakta persidangan menunjukkan dana yang dicairkan digunakan untuk pekerjaan pematangan lahan yang telah diselesaikan sesuai lingkup kontrak.

“Dalam persidangan terungkap bahwa pekerjaan pematangan lahan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Oleh karena itu, kami menilai kesimpulan mengenai adanya unsur memperkaya diri sendiri perlu dikaji lebih mendalam berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Akriadi.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan penilaian mengenai kesesuaian lokasi pekerjaan dengan perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED), bukan pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang disebut telah selesai dikerjakan.

Menurutnya, sebelum pekerjaan dimulai juga telah dilakukan proses Mutual Check Nol Persen (MC-0) sebagai bagian dari tahapan teknis proyek.

“Klien kami mengerjakan pekerjaan pematangan lahan hingga selesai. Persoalan yang dipermasalahkan justru terkait lokasi pekerjaan, sementara penentuan lokasi bukan kewenangan penyedia jasa. Karena itu, kami berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara komprehensif berdasarkan seluruh fakta persidangan,” tuturnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Mereka juga berencana mengajukan permohonan agar sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan penting dapat kembali diperiksa pada tingkat banding.

“Kami optimistis proses banding akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan sehingga perkara ini dapat diputus secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju kini memasuki tahap lanjutan setelah putusan tingkat pertama dibacakan Pengadilan Negeri Mamuju.

Proses banding akan menjadi forum hukum berikutnya untuk menguji kembali pertimbangan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang telah diajukan para pihak selama proses peradilan berlangsung.  (*/Zk)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Jelang Lebaran, Wali Kota Bontang Ingatkan Pedagang Tak Naikkan Harga Sembarangan

    Jelang Lebaran, Wali Kota Bontang Ingatkan Pedagang Tak Naikkan Harga Sembarangan

    • 0Komentar

    Intuisi.id – Pemerintah Kota Bontang memperketat pengawasan harga bahan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan agar para pedagang tidak menaikkan harga secara sepihak di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. Peringatan tersebut disampaikan usai dirinya bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional. Adapun sidak […]

  • DPRD Sulbar Gelar RDPU dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya

    DPRD Sulbar Gelar RDPU dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang terkait dampak lingkungan dan sosial yang diakibatkan oleh aktivitas tambang pasir milik CV. Sinar Harapan di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar. Berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Sulbar, Rabu, 22 Januari 2025, […]

  • Renovasi Asrama Mahasiswa di Makassar, Bukti Nyata Perhatian Sutinah di Bidang Pendidikan

    Renovasi Asrama Mahasiswa di Makassar, Bukti Nyata Perhatian Sutinah di Bidang Pendidikan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Sitti Sutinah Suhardi, calon Bupati Mamuju nomor urut 1, mendapat apresiasi dari Asrar, seorang tokoh pemuda Tapalang, atas keberhasilannya memimpin Mamuju selama lebih dari tiga tahun. Salah satu pencapaian yang paling berkesan bagi Asrar adalah renovasi asrama mahasiswa Mamuju di Makassar. Kini, fasilitas tersebut mampu menampung puluhan mahasiswa yang sedang menimba ilmu […]

  • Akselerasi Pembangunan SDM Sulbar, Bidang P2KB Resmi Bergabung dengan Dinas Kesehatan Sulbar

    Akselerasi Pembangunan SDM Sulbar, Bidang P2KB Resmi Bergabung dengan Dinas Kesehatan Sulbar

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) secara resmi mulai berkantor di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (2/1/2026). Mulainya aktivitas kerja ini menandai implementasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, yang menetapkan penggabungan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ke dalam Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Penggabungan ini merupakan langkah […]

  • Tiada Hari Tanpa Penindakan, Polresta Mamuju Kembali Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    Tiada Hari Tanpa Penindakan, Polresta Mamuju Kembali Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

    • 0Komentar

    Mamuju – Tiada hari tanpa penindakan terhadap pelaku aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Polresta Mamuju kembali menindak tegas para pelaku balap liar yang beraksi di Jalan Alteri Mamuju. Minggu pagi, 22 Februari 2026 Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan, petugas mendapati sejumlah pemuda tengah melakukan […]

  • Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

    Sandeq Silumba 2025, SDK: Mampu Hidupkan UMKM dan Ciptakan Silaturahmi

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju - Sandeq Silumba 2025 yang menyedot ribuan penonton resmi dibuka oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Ia menyebut bahwa event budaya ini bukan hanya sebagai pengingat identitas Mandar, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi lokal. “Malam ini kita lihat, dengan Sandeq Silumba 2025, mampu menghidupkan UMKM dan menciptakan silaturahmi masyarakat,” ujar Suhardi Duka saat diwawancarai […]

expand_less