Dewan dan Pengusaha Bahas Legalitas THM di Bontang, Miras Jadi Sorotan
- BERITA DPRD Bontang PARIWARA
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026

INTUISI.id – Wacana legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Berbas Pantai mulai menjadi pembahasan serius di DPRD Kota Bontang. Langkah tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah mencari sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal yang mengalami tekanan.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang terkait legalitas usaha THM yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, mengatakan aktivitas hiburan malam di kawasan Berbas Pantai sebenarnya telah lama berjalan. Namun hingga kini, keberadaannya dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap daerah karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dengan kondisi defisit anggaran saat ini, kita perlu mencari potensi PAD. Salah satunya dari sektor yang selama ini belum tertata, yakni THM,” ujarnya.
Menurut Rustam, apabila sektor tersebut memiliki legalitas yang jelas, maka pemerintah daerah berpotensi memperoleh pemasukan melalui pajak dan retribusi daerah.
Meski demikian, pembahasan legalisasi THM juga dinilai tidak dapat dipisahkan dari regulasi terkait peredaran minuman keras (miras) yang selama ini masih menjadi perdebatan di Kota Bontang.
Rustam menilai operasional tempat karaoke dan hiburan malam memiliki keterkaitan erat dengan penjualan minuman beralkohol, sehingga diperlukan aturan yang lebih tegas agar pengawasan dan kontribusi terhadap daerah dapat berjalan maksimal.
“THM atau karaoke tidak bisa dilepaskan dari miras. Karena itu perlu ada kajian ulang terhadap perda terkait penjualan miras,” katanya.
Selain aspek regulasi dan potensi pendapatan daerah, DPRD juga menyoroti dampak sosial keberadaan THM terhadap lingkungan permukiman warga di kawasan Berbas Pantai.
Wilayah tersebut diketahui merupakan kawasan padat penduduk. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, RT 16 dihuni sekitar 540 jiwa dan RT 17 sebanyak 243 jiwa, dengan total sekitar 589 kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan malam.
Karena itu, DPRD menilai pembahasan legalitas THM harus dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, ketertiban lingkungan, hingga kepastian regulasi agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat. (AJ)
- person

Saat ini belum ada komentar