Ikuti Kami

Beranda » BERITA » DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Laporan PHK, Perusahaan Diminta Transparan

DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Laporan PHK, Perusahaan Diminta Transparan

INTUISI.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya ketertiban pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kunjungan lapangan ke Badak LNG. DPRD menilai keterbukaan data ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menjaga akurasi kebijakan tenaga kerja di daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebut pelaporan PHK masih menjadi catatan di lapangan. Menurutnya, masih terdapat kondisi di mana data penghentian hubungan kerja tidak tersampaikan secara optimal ke instansi terkait.

“Pemutusan hubungan kerja tidak ada pelaporan. Bahkan ketika kontrak kerja berakhir, itu juga tidak disampaikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, tanpa data yang lengkap, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pemetaan kondisi ketenagakerjaan secara akurat, termasuk dalam menyusun langkah antisipasi terhadap potensi pengangguran.

“Kalau tidak dilaporkan, bagaimana pemerintah bisa melakukan pengawasan dan intervensi kebijakan?” tegasnya.

DPRD menilai, keterbukaan informasi ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja agar hak-hak pekerja tetap terpantau dengan baik.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal perlindungan tenaga kerja agar tidak dirugikan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Secara kewajiban, data laporan selalu disampaikan ke Disnaker mulai dari rencana perekrutan sampai setiap tahapan, kemudian sampai saat berkontrak sampai dengan PHK,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas PHK di perusahaan terjadi karena faktor alamiah, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP), sementara sebagian kecil lainnya merupakan pengunduran diri.

“Terkait PHK umumnya karena memasuki usia MPP di PT Badak. Ada juga yang mengundurkan diri, tapi sangat kecil, di bawah 1 persen di luar usia purna karya, selain itu kontraknya berakhir,” ungkapnya.

Perusahaan memastikan seluruh proses ketenagakerjaan tetap tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua tetap kami laporkan,” tutupnya. (AJ)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi