Ikuti Kami

Beranda » BERITA » DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Laporan PHK, Perusahaan Diminta Transparan

DPRD Bontang Tekankan Pentingnya Laporan PHK, Perusahaan Diminta Transparan

INTUISI.id – Komisi A DPRD Kota Bontang menekankan pentingnya ketertiban pelaporan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kunjungan lapangan ke Badak LNG. DPRD menilai keterbukaan data ketenagakerjaan menjadi kunci dalam menjaga akurasi kebijakan tenaga kerja di daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menyebut pelaporan PHK masih menjadi catatan di lapangan. Menurutnya, masih terdapat kondisi di mana data penghentian hubungan kerja tidak tersampaikan secara optimal ke instansi terkait.

“Pemutusan hubungan kerja tidak ada pelaporan. Bahkan ketika kontrak kerja berakhir, itu juga tidak disampaikan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaskan, tanpa data yang lengkap, pemerintah daerah akan kesulitan melakukan pemetaan kondisi ketenagakerjaan secara akurat, termasuk dalam menyusun langkah antisipasi terhadap potensi pengangguran.

“Kalau tidak dilaporkan, bagaimana pemerintah bisa melakukan pengawasan dan intervensi kebijakan?” tegasnya.

DPRD menilai, keterbukaan informasi ketenagakerjaan bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan terhadap tenaga kerja agar hak-hak pekerja tetap terpantau dengan baik.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal perlindungan tenaga kerja agar tidak dirugikan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Human Capital Badak LNG, Ravito Karismael, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajiban pelaporan secara rutin kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Secara kewajiban, data laporan selalu disampaikan ke Disnaker mulai dari rencana perekrutan sampai setiap tahapan, kemudian sampai saat berkontrak sampai dengan PHK,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa mayoritas PHK di perusahaan terjadi karena faktor alamiah, seperti pekerja yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP), sementara sebagian kecil lainnya merupakan pengunduran diri.

“Terkait PHK umumnya karena memasuki usia MPP di PT Badak. Ada juga yang mengundurkan diri, tapi sangat kecil, di bawah 1 persen di luar usia purna karya, selain itu kontraknya berakhir,” ungkapnya.

Perusahaan memastikan seluruh proses ketenagakerjaan tetap tercatat dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua tetap kami laporkan,” tutupnya. (AJ)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Wali Kota Bontang Apresiasi Program Mudik Gratis PT Pupuk Kalimantan Timur

    Wali Kota Bontang Apresiasi Program Mudik Gratis PT Pupuk Kalimantan Timur

    • 0Komentar

    Intuisi.id –  Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Mudik Nyaman Bersama Pupuk Indonesia bertajuk “Mudik Aman, Berbagi Harapan” yang digelar oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT), Rabu (18/3/2026) Menurut Neni, program mudik gratis tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu kelancaran perjalanan mudik Lebaran. “Ini adalah wujud […]

  • Kabiddokkes Polda Sulbar Bekali Bintara Remaja tentang Peran Kedokteran dalam Operasional Polri

    Kabiddokkes Polda Sulbar Bekali Bintara Remaja tentang Peran Kedokteran dalam Operasional Polri

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Kabiddokkes Polda Sulawesi Barat, KBP dr. Effri Susanto, M.M., memberikan pembekalan kepada para bintara remaja Polda Sulbar mengenai peran strategis kedokteran kepolisian dalam mendukung tugas operasional Polri. Kegiatan ini berlangsung di aula utama Mapolda Sulbar dan diikuti dengan antusias oleh puluhan bintara remaja. Dalam paparannya, dr. Effri Susanto menekankan pentingnya pemahaman tentang […]

  • Layanan Beasiswa Pemprov Sulbar 2025 Lanjut ke Hari Kedua, 20 Mahasiswa Antusias Serahkan Berkas

    Layanan Beasiswa Pemprov Sulbar 2025 Lanjut ke Hari Kedua, 20 Mahasiswa Antusias Serahkan Berkas

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Biro Pemkesra melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat kembali melaksanakan pelayanan hari kedua terkait penerimaan berkas calon penerima beasiswa tahun 2025. Selasa 16 September 2025. Ini merupakan salah satu program unggulan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga pada sektor pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bagian Kesra dengan dihadiri 20 […]

  • Sulbar Raih WTP ke-12 Kalinya, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Penuh Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

    Sulbar Raih WTP ke-12 Kalinya, Gubernur Suhardi Duka Tegaskan Komitmen Penuh Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju –  DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Agenda resmi penyerahan LHP tersebut dilakukan bersamaan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima kabupaten di wilayah Sulbar. Acara penyerahan LHP BPK RI digelar di Ruang […]

  • DPRD Samarinda Selesaikan Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif

    DPRD Samarinda Selesaikan Finalisasi Raperda Ekonomi Kreatif

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat struktur kebijakan ekonomi daerah yang berbasis pada sektor kreatif. Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa rapat finalisasi menjadi ruang terakhir untuk penyempurnaan substansi sebelum raperda ditetapkan […]

  • DPR RI Diduga Berupaya Anulir Putusan MK, Netfid Sulbar: Demokrasi Terancam

    DPR RI Diduga Berupaya Anulir Putusan MK, Netfid Sulbar: Demokrasi Terancam

    • 0Komentar

    INTUISI.ID – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa lembaga tersebut berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah ketentuan penting dalam Pemilu 2024. Putusan MK yang mengatur ambang batas pencalonan, batas usia minimum calon, serta ketentuan kampanye dalam pemilihan umum mendatang diduga […]

expand_less