INTUISI.ID – Rupiah berhasil menguat sedikit terhadap dolar Amerika Serikat (AS), ada perdagangan Jumat (31/5/2024) siang.
Pukul 11.30 WIB, rupiah mencatatkan level Rp 16.245 per dolar AS, mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen dari hari sebelumnya yang berada di Rp 16.265 per dolar AS.
Di kawasan Asia, rupiah turut bersinar dengan peso Filipina dan rupee India yang juga menguat terhadap dolar AS.
Peso Filipina mencatat kenaikan sebesar 0,22 persen, sementara rupee India naik 0,03 persen.
Namun, beberapa mata uang Asia lainnya terpaksa mengalami pelemahan terhadap dolar AS.
Won Korea mencatatkan pelemahan terdalam sebesar 0,23 persen, diikuti oleh dolar Taiwan (-0,13 persen), yuan China (-0,12 persen), baht Thailand (-0,10 persen), ringgit Malaysia (-0,07 persen), dolar Singapura (-0,07 persen), yen Jepang (-0,006 persen), dan dolar Hong Kong (-0,003 persen).
Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia berada di level 104,85, naik dari sehari sebelumnya yang berada di 104,71.
Sejarah Rupiah
Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.
Dalam upaya memperkuat kedaulatan finansial Indonesia pasca kemerdekaan, Menteri Keuangan A.A. Maramis mengeluarkan Dekrit penting yang terdiri dari tiga keputusan signifikan.
Keputusan pertama menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi mengakui hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar uang serta dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara. Langkah ini diambil untuk menghapus pengaruh dan kontrol Jepang atas sistem keuangan Indonesia yang baru merdeka.
Keputusan kedua menetapkan bahwa mulai tanggal 29 September 1945, semua hak dan wewenang yang sebelumnya dimiliki oleh pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara. Pejabat baru ini ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Penyerahan wewenang ini bertujuan untuk memastikan bahwa kontrol keuangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.
Keputusan ketiga menginstruksikan bahwa kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang menjalankan tugas kas negara, termasuk kantor pos, harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengeluaran negara diawasi dengan ketat dan hanya dilakukan berdasarkan otorisasi dari pejabat yang sah.
Dekrit ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam mengendalikan keuangan negara dan memastikan bahwa semua transaksi serta pengeluaran negara dilakukan dengan otorisasi yang tepat dari pejabat yang ditunjuk. Ini merupakan langkah tegas untuk menegaskan kedaulatan Indonesia di bidang keuangan dan pemerintahan setelah berakhirnya pendudukan Jepang.





