Ikuti Kami

Beranda » BERITA » Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Harmonisasi Tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu

Biro Hukum Hadiri Rapat Pembahasan Harmonisasi Tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu

Intuisi.id, Mamuju – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Analis Hukum Seniwati dan Rina, bersama Tim dari Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Siti Khadijah menghadiri rapat pembahasan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pasangkayu, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar, Kamis (08/01/2026).

Kehadiran Biro Hukum Setda Sulbar dalam rapat ini mempertegas komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang terencana, partisipatif, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sesuai dengan Misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (JSM).

Rapat pembahasan ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H Jhon Batara dan dihadiri Perancang Perundang-undangan Kabupaten Pasangkayu, Pemrakarsa yang diwakili oleh Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkum Sulbar.

Adapun tiga Ranperbup Kabupaten Pasangkayu dibahas yaitu:
1. Ranperbup tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
2. Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
3. Ranperbup tentang Tarif Layanan Non Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

Harmonisasi Ranperbup bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan Ranperbup agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, proses ini juga dilakukan untuk memperjelas norma, sistematika, serta bahasa hukum yang digunakan sehingga Ranperbup memiliki kepastian hukum8 dan mudah diimplementasikan.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan secara komprehensif terhadap setiap pasal Ranperbup, mencakup aspek kewenangan, dasar hukum, serta kesesuaian dengan kebijakan pemerintah daerah. Perangkat daerah pengusul turut menyampaikan penjelasan terkait latar belakang dan tujuan penyusunan Ranperbup.

“Terkait rancangan tersebut tetap mengacu pada Perpers Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan pada Konsideran menimbang untuk mengacu pada lampiran II UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar Rina.

Sementara, Analis Hukum, Seniwati juga menyampaikan, pada rancangan tersebut dalam penggunaan kata atau kalimat sebaiknya konsisten pada setiap pasal dalam batang tubuh.

Melalui forum harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup yang disusun dapat segera ditetapkan menjadi Perbup dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dalam kesimpulan harmonisasi dari tiga rancangan tersebut, akan ditindaklanjuti untuk dilakukan fasilitasi pada Biro Hukum Setda Sulbar. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Pasca Penataan Organisasi, BPKPD Sulbar Perkuat Validasi Data BMD di Lingkup Pemprov

    Pasca Penataan Organisasi, BPKPD Sulbar Perkuat Validasi Data BMD di Lingkup Pemprov

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat tata kelola aset daerah pasca penataan organisasi perangkat daerah. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Penyampaian dan Validasi Data Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar selama dua hari, Senin hingga Selasa (22–23 Desember 2025), bertempat di Ruang Rapat BPKPD Provinsi Sulawesi […]

  • DPMPTSP Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Optimal Pasca Cuti Lebaran di Tengah Kebijakan WFA

    DPMPTSP Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Optimal Pasca Cuti Lebaran di Tengah Kebijakan WFA

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pasca libur dan cuti bersama Idulfitri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjalankan aktivitas pelayanan kepada masyarakat secara optimal, meskipun di tengah penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA). Kebijakan WFA yang diberlakukan tidak menjadi hambatan bagi DPMPTSP Sulbar dalam memastikan pelayanan perizinan dan non-perizinan tetap […]

  • Dinas Ketapang Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah Depan Kantor Gubernur

    Dinas Ketapang Sulbar Kembali Gelar Pasar Murah Depan Kantor Gubernur

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemprov melalui Dinas Ketahanan Pangan Sulbar kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) atau pasar murah di depan kantor Gubernur, Senin 3 November 2025. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulbar Abd Waris Bestari mengatakan kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap minggunya, dimana upaya mengendalikan inflasi. “Ini salah satu upaya kita kendalikan inflasi, dimana setiap minggu melaksanakan […]

  • Polsek Tapalang Redam Konflik Melalui Mediasi Tokoh Masyarakat Galung dan Kasambang

    Polsek Tapalang Redam Konflik Melalui Mediasi Tokoh Masyarakat Galung dan Kasambang

    • 0Komentar

    Mamuju — Polsek Tapalang menggelar mediasi antara tokoh masyarakat Kelurahan Petakeang Galung dan tokoh masyarakat Kasambang, Tapalang, Kabupaten Mamuju, terkait permasalahan perkelahian antara irham dan Junasir yang terjadi di area SPBU Tapalang pada dini hari tadi. Minggu, 15 Februari 2026 Kegiatan mediasi ini digelar sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah terjadinya konflik […]

  • Pusdalops BPBD Sulbar Keluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga

    Pusdalops BPBD Sulbar Keluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pusdalops BPBD Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan Laporan Kejadian Kebakaran di Jalan Mangga (Kompleks Pasar Lama), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 10 November 2025. Pada hari Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, terjadi peristiwa kebakaran di Jalan Mangga (Kompleks Pasar Lama), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten […]

  • Kadispar Bau Akram Dai Terima Audiensi Duta Wisata Sulbar, Siap Promosikan Potensi Pariwisata Daerah

    Kadispar Bau Akram Dai Terima Audiensi Duta Wisata Sulbar, Siap Promosikan Potensi Pariwisata Daerah

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Barat (Kadispar Sulbar), Bau Akram Dai, menerima audiensi Duta Wisata Sulbar Evi Kurnia Syari dan Muh. Akbar Mupajrin, di ruang kerjanya pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kunjungan dimaksudkan melaporkan kesiapan mereka mengikuti ajang Pemilihan Duta Wisata tingkat nasional sekaligus meminta dukungan dari pemerintah daerah. Pada kesempatan itu, Bau […]

expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701