INTUISI.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda telah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Langkah ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat struktur kebijakan ekonomi daerah yang berbasis pada sektor kreatif.
Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa rapat finalisasi menjadi ruang terakhir untuk penyempurnaan substansi sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Berbagai masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan instansi teknis telah turut memperkaya arah pengaturan dalam regulasi tersebut.
“Ini adalah tahapan akhir penyerapan aspirasi. Banyak masukan strategis yang menyempurnakan substansi aturan agar lebih implementatif di lapangan,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut Rohim, kehadiran perda ini akan memberikan kepastian arah bagi pemerintah daerah dalam menata ekosistem ekonomi kreatif secara terstruktur. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan, program pembinaan, hingga skema pengembangan usaha kreatif yang lebih terukur dan berkelanjutan.
“Setelah perda ditetapkan, pemerintah harus memiliki peta jalan yang jelas agar pengembangan ekonomi kreatif tidak berjalan sporadis, tetapi berbasis pada perencanaan jangka menengah dan panjang,” lanjutnya.
Rohim menilai sektor ekonomi kreatif memiliki potensi signifikan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Kota Samarinda, terutama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk lokal, serta memperkuat daya saing daerah.
“Tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada promosi daerah dan penguatan identitas budaya,” tambahnya.
DPRD Samarinda berharap, dengan adanya payung hukum ini, ekosistem ekonomi kreatif di Kota Samarinda dapat tumbuh lebih sehat, menarik investasi, dan memberi kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (ADV)




