INTUISI.ID – DPRD Kota Samarinda telah menyelesaikan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana. Regulasi ini dirancang untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di kota memiliki tingkat kesiapsiagaan yang memadai dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Abdul Rohim, anggota Komisi III DPRD Samarinda, menjelaskan bahwa Raperda ini mengatur secara komprehensif tiga aspek utama: kesiapan sumber daya manusia, prosedur teknis penanganan bencana, serta kelayakan sarana dan prasarana pendukung di lingkungan sekolah.
“Prinsipnya adalah membangun kesiapsiagaan yang menyeluruh, mulai dari tahap pra-bencana, saat kejadian berlangsung, hingga fase pemulihan pasca-bencana. Hal ini menyangkut keselamatan ratusan ribu warga sekolah, sehingga perlu diatur dengan jelas dan operasional,” ujar Rohim, Rabu, 3 Desember 2025.
Seluruh materi Raperda telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dinas terkait, ahli kebencanaan, akademisi, serta komunitas pendidikan.
Saat ini, dokumen tersebut memasuki tahap harmonisasi hukum, yang bertujuan memastikan tidak ada pertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Harmonisasi ini menjadi tahap final sebelum Raperda diajukan ke sidang paripurna untuk pengesahan. Kami berkomitmen agar proses ini berjalan lancar sehingga regulasi dapat segera berlaku,” tegas Rohim.
Perda Satuan Pendidikan Aman Bencana ditargetkan disahkan pada Desember 2025, bersamaan dengan Perda Ekonomi Kreatif. Kehadiran kedua regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan sekolah terhadap ancaman seperti banjir dan kebakaran yang kerap terjadi di Samarinda tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi guru, siswa, dan seluruh lingkungan pendidikan, serta menciptakan ekosistem belajar yang aman dan berkelanjutan di Kota Tepian. (ADV)




