Pelaku Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju Ancam Bunuh Korban

INTUISI.ID, MAMUJU – Peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas milik Pemerintah Kabupaten Mamuju akhirnya terungkap melalui rangkaian kronologi yang disampaikan kepolisian.
Tim Resmob Polresta Mamuju telah menangkap seorang pria berinisial AS (25), mandor bangunan, setelah menerima laporan resmi dari korban berinisial MW (24), warga Kecamatan Kalukku, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25) seorang mandor tukang batu,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
1. Berawal dari perkumpulan hingga larut malam
Korban MW dan pelaku AS sebelumnya berada dalam satu perkumpulan bersama teman-temannya hingga tengah malam. Setelah kegiatan selesai, AS menawarkan diri mengantar korban pulang menggunakan motornya.
2. Ajakan menginap dan bujuk rayu pelaku
Dalam perjalanan, AS meminta agar korban tidak kembali ke rumah karena dianggap terlalu larut. Ia lalu mengajak korban untuk beristirahat di salah satu ruangan kantor dinas yang sering ia datangi.
Korban disebut menolak dan berulang kali menegaskan tidak ingin diperlakukan tidak pantas. AS kemudian berjanji tidak akan melakukan hal yang merugikan atau bersikap kurang ajar. “Pelaku disebut berjanji tidak akan berlaku kurang ajar,” jelas Kasi Humas.
3. Dibawa ke kantor dinas dan mulai terjadi pemaksaan
Setibanya di lokasi, AS membawa korban masuk ke salah satu ruangan kantor tersebut. Di ruangan inilah korban mulai dipaksa. AS diduga memaksa korban berhubungan seksual dan disertai ancaman pembunuhan apabila korban menolak.
MW mengaku sempat melawan, namun usahanya tidak berhasil menghentikan tindakan pelaku. “Korban mengaku sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindakan pemerkosaan sebagaimana yang dilaporkan,” terang Ipda Herman.
4. Korban melapor ke polisi
Setelah kejadian itu, MW memberanikan diri melapor ke Polresta Mamuju. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju. Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan pengejaran terhadap AS.
5. Pelaku ditangkap dalam waktu singkat
Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan AS kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk pemeriksaan intensif.
Proses Hukum Berlanjut
AS kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Polresta Mamuju memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Selain itu, kepolisian menjamin hak-hak korban dilindungi sesuai ketentuan hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual. “Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti,” ungkap Ipda Herman.
- person

Saat ini belum ada komentar