INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak tergesa-gesa menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebelum melakukan konsultasi. Langkah ini penting agar proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berjalan lancar tanpa kesalahan data.
Koordinator Perizinan DPM-PTSP Bontang, Febtri Manik, menuturkan bahwa sejumlah pelaku usaha—khususnya yang berskala kecil dan menengah—masih sering melakukan kekeliruan dalam mencantumkan kode KBLI pada akta pendirian perusahaan maupun Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Banyak yang langsung menulis kode KBLI di akta atau SK Kemenkumham tanpa dicek dulu. Padahal ketika nanti masuk ke OSS, sering kali tidak cocok atau tidak sinkron,” jelas Febtri saat ditemui di Kantor DPM-PTSP, Jalan Awang Long, belum lama ini.
Ia menjelaskan, ketidaksesuaian antara dokumen legal dan sistem OSS dapat berimbas pada proses perizinan yang lebih panjang. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku usaha harus melakukan revisi dokumen legalitas yang sudah disahkan.
“Kalau sudah salah dari awal, biasanya harus revisi. Itu butuh waktu dan biaya tambahan. Jadi sebaiknya konsultasi dulu,” tambahnya.
Untuk mencegah hal tersebut, DPM-PTSP membuka layanan konsultasi bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memastikan kesesuaian kode KBLI dengan jenis kegiatan ekonomi yang dijalankan.
“Kami siap membantu. Cukup datang ke kantor, nanti kami bantu mencarikan KBLI yang paling tepat sesuai bidang usahanya,” ujar Febtri.
Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem klasifikasi kegiatan ekonomi yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, terdapat 1.790 kode KBLI 5 digit yang digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Penerapan KBLI bertujuan untuk menciptakan keseragaman definisi dan klasifikasi usaha secara nasional, sekaligus memudahkan proses administrasi dan perizinan usaha di berbagai sektor. (*)




