Ikuti Kami

Beranda » BERITA » DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Aturan Baru Penerbitan SIP bagi Tenaga Medis

DPMPTSP Bontang Sosialisasikan Aturan Baru Penerbitan SIP bagi Tenaga Medis

INTUISI.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang gencar memberikan sosialisasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan mengenai aturan terbaru penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).

Langkah ini dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa aturan baru tersebut kini membagi kewenangan penerbitan SIP menjadi dua pihak, yakni pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah berlaku untuk praktik reguler sesuai domisili tenaga kesehatan. Sementara SIP dari Kemenkes berlaku untuk situasi darurat atau luar biasa,” jelasnya, Jumat (24/10/2025).

Lebih lanjut, Sofyansyah menerangkan bahwa SIP dari Kemenkes biasanya diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di wilayah terdampak bencana, daerah dengan krisis kesehatan, atau wilayah tertinggal yang kekurangan tenaga medis.

Sedangkan SIP yang diterbitkan pemerintah daerah tetap harus diperpanjang secara berkala sesuai masa berlaku dan dilengkapi rekomendasi dari fasilitas kesehatan tempat tenaga medis tersebut bekerja.

DPMPTSP Bontang, kata dia, terus memastikan seluruh proses penerbitan izin berjalan transparan, efisien, dan berbasis sistem digital nasional. Sistem digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses verifikasi, mengurangi potensi kesalahan administrasi, serta memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan.

“Dengan sistem digital, pengurusan izin bisa dilakukan secara lebih cepat dan terpantau, tanpa harus datang langsung ke kantor,” ujarnya.

Ia berharap, pemahaman yang baik terkait mekanisme baru ini dapat membantu para tenaga medis di Bontang menyesuaikan izin praktiknya secara tepat, tanpa perlu menunggu situasi darurat atau kebijakan khusus dari pemerintah pusat.

“Tujuan utamanya agar tenaga kesehatan bisa tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan izin praktik yang sah dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

  • person
Bagikan Threads
Tulis Komentar
×

forum Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi

  • Pj Bupati Mamasa Pastikan Gaji Tenaga Kebersihan Sudah Terbayar

    Pj Bupati Mamasa Pastikan Gaji Tenaga Kebersihan Sudah Terbayar

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamasa – Gaji tenaga kebersihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa yang sempat tertunggak selama empat bulan, akhirnya telah dibayarkan. Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Muhammad Zain, mengonfirmasi bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa telah menyelesaikan pembayaran gaji para petugas kebersihan tersebut. “Sudah dibayar. Saya sudah konfirmasi dengan Kaban Keuangan kemarin, […]

  • Ancaman Bencana, Disdikbud Sulbar Siapkan Mitigasi untuk Sekolah Rawan

    Ancaman Bencana, Disdikbud Sulbar Siapkan Mitigasi untuk Sekolah Rawan

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, Mamuju – Beberapa waktu lalu, gedung SMPN 6 Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), nyaris tersapu luapan air sungai akibat cuaca buruk di wilayah tersebut. Ancaman itu pun membuat para pelajar takut melakukan proses belajar mengajar. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulbar, Mithhar mengungkapkan, akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda […]

  • Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto : Ist)

    Normalisasi Sungai dan Revitalisasi TPS Samarinda Gunakan Dana APBN dan Provinsi

    • 0Komentar

    INTUISI.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa normalisasi sungai dan revitalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) di Samarinda tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota, tetapi juga mengandalkan anggaran dari pemerintah provinsi dan pusat. “Kita harus berkolaborasi, seperti normalisasi sungai yang menggunakan anggaran pusat dan provinsi. […]

  • Realisasi APBD 2025 Tembus 8 Besar Nasional, BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja

    Realisasi APBD 2025 Tembus 8 Besar Nasional, BPKPD Sulbar Ingatkan Pengendalian Belanja

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Realisasi APBD 2025 yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual melalui zoom meeting, Senin, 17 November 2025. Rakor tersebut diikuti langsung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang memimpin jajaran Pemprov Sulbar dalam agenda evaluasi kinerja […]

  • BPSDM Sulbar Gelar Pra Ukom Pol PP Tahun 2025

    BPSDM Sulbar Gelar Pra Ukom Pol PP Tahun 2025

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar pelaksanaan Pra Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja Tahun 2025 melalui Zoom pada Jumat, 21 November 2025. Pada kegiatan ini Kepala BPSDM Sulbar, Asran Masdy, memberikan arahan sebagai langkah final sebelum pelaksanaan Ukom pada Senin-Selasa, 24-25 November 2025. Dalam arahannya, […]

  • Pemprov Sulbar Perkuat Standarisasi Pelaporan ProSN, Sekprov dan Jajaran Inspektorat Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 2026

    Pemprov Sulbar Perkuat Standarisasi Pelaporan ProSN, Sekprov dan Jajaran Inspektorat Ikuti Sosialisasi Kepmendagri 2026

    • 0Komentar

    Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas dan integritas pelaporan kinerja Program Strategis Nasional (ProSN). Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, bersama Inspektur Sulbar, M. Natsir beserta jajaran, serta Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, dalam Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 700.1.1.4-180 Tahun […]

expand_less