35 OPD Dipangkas Jadi 29 untuk Efisiensi Pemerintahan SDK-JSM

INTUISI.ID, Mamuju – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) setujui adanya perampingan lembaga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar, yang menjadi ranperda inisiatif di DPRD Sulbar.

Persetujuan ini dilakukan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Sulbar membahas tiga agenda salah satunya rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahhn 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sulbar, Selasa 15 Juli 2025.

Kata Gubernur Sulbar, mengibaratkan, kalau kita langsing itu gesit, kalau terlalu gemuk itu berat. Menurunkan yang gemuk itu memang berat, tapi DPRD mampu menurunkan berat badan Sulbar ini, kata Suhardi Duka (SDK).

Menurutnya, langkah ini akan lebih efesien jabatan-jabatan yang tidak penting dengan anggaran fiskal Sulbar tidak besar.

“Contoh jabatan tidak penting seperti Kepala Kereta Api, apa yang diurus di sini. Jadi jabatan-jabatan tidak penting kita hapus. OPD bersentuhan sama, kita gabung. Katakanlah Dinas Perhubungan apa fungsinya jembatan timbang pusat tangani, pelabuhan pusat juga,” ungkapnya.

Sehingga, dirinya setuju dengan kebijakan dewan melakukan perampingan kelembagaan di Sulbar.

“Jabatan OPD Akan dilakukan selter (seleksi terbuka) lagi, mengisi jabatan tersebut,” bebernya.

Sedangkan, Ketua Pansus Syamsul Samad menyampaikan ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD Sulbar.

“Jadi kita berharap bahwa secara keseluruhan ada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan layanan publik,” ucap Syamsul Samad.

Ketua Komisi I DPRD Sulbar itu juga menuturkan bahwa untuk apa banyak lembaga jika bisa mengurus satu lembaga saja.

“Menurut kami sekian tahun itu kurang efektif maka kita ajukan digabungkan, misalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi itu kita gabungkan, kemudian Dispora dan Pariwisata ngapain berdiri masing-masing kalau bisa bergabung,” tuturnya.

Selain itu, Ranperda ini berdasarkan atas kajian yang cukup lama dan sejalan yang diinginkan Gubernur Sulbar juga.

“Makanya nyambung, meskipun ini inisiatif. Tapi ini juga keinginan Gubernur juga sesuai visi-misinya. Jadi itu ketemu, akhir mulus kita jalankan ini, kita rampingkan dari 35 OPD jadi 29 OPD,” paparnya.

Dia meyakini secara optimis akan lebih enak jalannya OPD jika ramping. “Kalau gemuk nda’ sehat jalan, tapi kalau ramping sehat jalannya,” tandasnya.

Adapun, OPD yang digabungkan diantaranya:

a. Penggabungan Dinas Lingkungan Hidup Tipe B dengan Dinas Kehutanan Tipe B menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan;

b. Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B dengan Dinas Pariwisata Tipe A menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga serta Bidang Pariwisata;

c. Penggabungan Dinas Transmigrasi Tipe A dengan Dinas Tenaga Kerja Tipe B menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi dan Bidang Tenaga Kerja;

d. Penggabungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B dengan Dinas Perhubungan Tipe B menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Pertanahan dan Bidang Perhubungan;

e. Penggabungan Dinas Sosial Tipe A, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tipe A menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa;

f. Penggabungan Dinas Kesehatan Tipe B dengan Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan dan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

g. Penggabungan Badan Kepegawaian Tipe A dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan fungsi penunjang Pendidikan dan Pelatihan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu