Intuisi.id, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi terkait menghadiri rapat koordinasi membahas kebutuhan lahan untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Polewali Mandar–Majene.
Rapat tersebut digelar oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Barat di kantornya, Senin (9/3/2026).
Pertemuan ini membahas berbagai aspek teknis terkait kesiapan lahan sebagai salah satu syarat utama dalam pembangunan infrastruktur penyediaan air minum yang akan melayani wilayah Polewali Mandar dan Majene.
Sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat, Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan dukungan pemerintah provinsi terhadap percepatan pembangunan SPAM regional tersebut.
Menurutnya, pembangunan SPAM Regional merupakan investasi jangka panjang untuk memperluas akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan.
“Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi, serta memastikan kesiapan lahan sebagai fondasi utama keberhasilan program ini,” ujar Amujib.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Bapperida Sulbar, Dinas PUPR Sulbar, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub).
Dari Bapperida Sulbar, pertemuan dihadiri Perencana Ahli Muda Zuhriah AR Lery bersama perencana I Ketut Wibawa, yang mewakili Kepala Bapperida Sulbar.
Dalam pembahasan yang dipimpin perwakilan BPBPK, terungkap bahwa hingga saat ini masih terdapat perbedaan estimasi kebutuhan lahan serta belum adanya kepastian terkait penganggaran pembebasan lahan oleh pemerintah provinsi.
BPBPK memperkirakan total kebutuhan lahan untuk pembangunan SPAM Regional sekitar 5,2 hektare. Pembebasan lahan pada titik offtaker dan jalur pipa dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat pelaksanaan proyek. Sementara lokasi instalasi utama berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Di sisi lain, Zuhriah menyampaikan bahwa estimasi kebutuhan lahan secara keseluruhan bisa mencapai sekitar 7,3 hektare. Pemerintah provinsi sendiri merencanakan pembebasan lahan seluas 1,5 hektare pada tahun 2027 melalui penganggaran dalam RKPD, dengan estimasi biaya sekitar Rp2 miliar.
Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas Perkim Sulbar menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah harus melalui tiga tahapan awal sebelum pembebasan lahan dilakukan. Tahapan tersebut meliputi studi kelayakan, perencanaan pengadaan tanah, dan penetapan lokasi.
Ketiga proses ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar 3–4 bulan dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp600–700 juta. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 39 Tahun 2023.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa kewenangan pengadaan tanah bergantung pada luas lahan yang dibutuhkan. Jika luas lahan lebih dari 5 hektare, kewenangannya berada pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara untuk lahan di bawah 5 hektare, pengadaan tanah dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, BPBPK juga mensosialisasikan mekanisme pengadaan tanah serta pemanfaatan aplikasi SIPETA untuk pengelolaan data perizinan pengadaan lahan pada program Cipta Karya.
Selain itu, perwakilan Direktorat terkait di Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan bahwa lembaga pendanaan Asian Development Bank (ADB) tidak memperkenankan penggunaan perhitungan nilai depresiasi dalam penilaian lahan yang akan dibebaskan.
Rapat juga menyoroti pentingnya kesepakatan awal terkait dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan digunakan dalam pembangunan SPAM Regional, serta perlunya kejelasan data kepemilikan bidang tanah yang terdampak proyek.
Hingga saat ini, dokumen yang memuat informasi kepemilikan setiap bidang tanah pada lokasi pembangunan SPAM Regional masih perlu dilengkapi.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan kesiapan lahan sebagai salah satu prasyarat utama percepatan pembangunan SPAM Regional Polewali Mandar–Majene.
Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air minum yang layak dan berkelanjutan di wilayah Sulawesi Barat. (*)





