Intuisi.id, Mamuju – Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, memaparkan hasil perhitungan Tim Teknis Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Senin, 1 Desember 2025.
Darwis menjelaskan bahwa tim penyusunan telah menyampaikan sejumlah poin penting terkait pemberian TPP untuk tahun anggaran 2026, yang kini diarahkan menggunakan sistem Prestasi Kerja Organisasi (PKO).
Mekanisme ini menekankan penilaian kinerja secara menyeluruh dan dibebankan secara komunal di masing-masing perangkat daerah.
“Tim memberikan penjelasan mendalam tentang mekanisme pemberian TPP bagi ASN melalui sistem prestasi kerja organisasi dan dibebankan secara komunal,” ujar Darwis.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Meski kondisi fiskal daerah terbatas, pemberian TPP tetap diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulbar.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Panca Daya Kelima, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Menurut Darwis, penerapan sistem PKO merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dalam pemberian TPP.
“Prestasi kerja organisasi menjadi alat ukur untuk memastikan penghargaan dan kesejahteraan pegawai diberikan berdasarkan kontribusi nyata yang diberikan. Dengan demikian, motivasi kerja dapat meningkat dan penggunaan anggaran menjadi lebih efisien karena pemberian penghargaan lebih terukur dan transparan,” jelasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Biro Ortala, serta Kabid Rida dari Bapperida Sulbar. (*)




