INTUISI.ID, PANGKEP — Dalam rangka memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pangkep menggelar Operasi Ketupat Pallawa 2026 yang berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026.
Kasat Lantas Polres Pangkep, Adnan Leppang, mengatakan operasi ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
“Operasi Ketupat Pallawa 2026 dilaksanakan dalam rangka pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran agar masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian juga memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan, baik jalan tol maupun jalan arteri.
Pembatasan tersebut mulai berlaku 13 Maret 2026 pukul 12.00 WITA hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WITA.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi; Truk tiga sumbu, Truk dengan trailer, Truk gandeng, Truk pengangkut material tambang dan bahan bangunan.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi, antara lain; Kendaraan pengangkut BBM atau BBG, Kendaraan pengangkut hewan ternak, Kendaraan pengangkut pupuk, Kendaraan pembawa bantuan bencana, Kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok.
Kapolres Pangkep, AKBP Husni Ramli melalui Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang menegaskan bahwa kendaraan yang masih diizinkan beroperasi wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengemudi wajib membawa dokumen pengiriman atau surat muatan yang sah serta tidak melakukan overload atau kelebihan muatan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau para pengemudi dan perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan selama periode mudik.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran bisa lebih lancar sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman. Mudik aman, keluarga bahagia,” tutupnya. (*)





