Ikuti Kami

Beranda » Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Pers menghormati hak asasi setiap orang, sehingga pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan juga harus berpegang pada kode etik jurnalistik.

Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.

Dari segi bahasa, “kode etik” berasal dari dua kata: “kode” dari bahasa Inggris “code” yang berarti ketentuan atau petunjuk yang sistematis, dan “etika” dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau moral.

Jadi, kode etik dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika.

Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik, yang dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan, seperti Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (KEJ-PWI), Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen (KEJ-AJI), Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia, dan lainnya.

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Berikut adalah Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers Indonesia, lengkap dengan pasal-pasal dan penafsirannya:

Pasal 1: Independensi

1. Isi Pasal:

  • Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Penafsiran:

  • Independen: Wartawan harus memberitakan fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan pihak lain.
  • Akurat: Berita harus benar sesuai keadaan objektif.
  • Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.
  • Tidak beritikad buruk: Tidak ada niat untuk merugikan pihak lain.
Pasal 2: Profesionalisme

1. Isi Pasal:

  • Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

2. Penafsiran:

  • Menunjukkan identitas diri kepada narasumber.
  • Menghormati hak privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
Pasal 3: Verifikasi dan Keseimbangan

1. Isi Pasal:

  • Wartawan wajib memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya untuk memastikan kebenaran dan keadilan informasi tersebut.

2. Penafsiran:

  • Verifikasi memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah benar dan tidak bias.
Pasal 4: Kejujuran dan Etika

1. Isi Pasal:

  • Wartawan tidak boleh membuat berita bohong atau tidak etis.

2. Penafsiran:

  • Berita harus berpegang pada kejujuran dan etika untuk menjaga integritas pers.
Pasal 5: Perlindungan Identitas

1. Isi Pasal:

  • Wartawan harus melindungi identitas korban dan anak pelaku kejahatan.

2. Penafsiran:

  • Menghormati kerahasiaan identitas untuk melindungi pihak yang rentan.
Pasal 6: Tidak Menyalahgunakan Profesi

1. Isi Pasal:

  • Wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

2. Penafsiran:

  • Menyalahgunakan profesi: Menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi sebelum diketahui umum.
  • Suap: Pemberian yang dapat mempengaruhi independensi wartawan.
Pasal 7: Hak Tolak

1. Isi Pasal:

  • Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.

2. Penafsiran:

  • Melindungi narasumber demi keamanan mereka dan keluarga.
Pasal 8: Anti-Diskriminasi

1. Isi Pasal:

  • Wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

2. Penafsiran:

  • Menghindari prasangka dan diskriminasi dalam berita untuk mencegah kerugian kelompok tertentu.
Pasal 9: Menghormati Privasi

1. Isi Pasal:

  • Wartawan menghormati hak privasi narasumber, kecuali jika informasi tersebut relevan untuk kepentingan publik.

2. Penafsiran:

  • Hak privasi harus dihormati, namun bisa diabaikan jika terkait kepentingan publik.
Pasal 10: Koreksi Berita

1. Isi Pasal:

  • Wartawan segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang tidak akurat dengan permintaan maaf kepada publik.

2. Penafsiran:

  • Keharusan memperbaiki berita yang salah untuk menjaga kredibilitas.
Pasal 11: Melayani Hak Jawab

1. Isi Pasal:

  • Wartawan harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

2. Penafsiran:

  • Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan, sedangkan hak koreksi adalah hak untuk membetulkan kekeliruan informasi.

Kode etik ini adalah panduan moral dan etika yang wajib diikuti oleh wartawan di Indonesia untuk menjaga profesionalisme dan integritas dalam bekerja.

Kode Etik Jurnalistik menempati posisi vital bagi wartawan. M. Alwi Dahlan menekankan pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan.

Menurutnya, Kode Etik memiliki lima fungsi utama:
  1. Melindungi keberadaan seorang profesional di bidangnya.
  2. Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional.
  3. Mendorong persaingan sehat antarpraktisi.
  4. Mencegah kecurangan antar rekan profesi.
  5. Mencegah manipulasi informasi oleh narasumber.

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006 dan ditetapkan melalui keputusan Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006, mengandung empat asas utama:

  • Asas Demokratis: Berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, serta mengutamakan kepentingan publik.
  • Asas Profesionalitas: Wartawan harus menguasai profesinya secara teknis dan filosofis, menghasilkan berita akurat dan faktual, serta menghormati ketentuan yang berlaku.
  • Asas Moralitas: Wartawan harus memiliki moralitas tinggi dan tidak melakukan tindakan yang tidak etis, seperti menerima suap atau menyalahgunakan profesi.
  • Asas Supremasi Hukum: Wartawan harus tunduk pada hukum yang berlaku dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab

1. Ralat dan Koreksi

  • Identifikasi Kesalahan: Jika ditemukan kesalahan dalam berita yang telah diterbitkan, segera mengidentifikasi dan mengakui kesalahan tersebut.
  • Proses Koreksi: Tim redaksi akan memeriksa kesalahan dan membuat koreksi yang diperlukan, yang akan diterbitkan pada artikel yang bersangkutan dengan penjelasan mengenai perubahan.
  • Penempatan: Koreksi akan ditempatkan dengan jelas dan terlihat, baik di dalam artikel yang diralat maupun di bagian khusus untuk ralat dan koreksi di situs.

2. Revisi

  • Permintaan Revisi: Pembaca dapat mengajukan permintaan revisi melalui kontak resmi jika merasa ada informasi yang kurang akurat atau tidak lengkap.
  • Evaluasi: Tim redaksi akan mengevaluasi permintaan revisi dan menentukan apakah perlu dilakukan revisi.
  • Pelaksanaan Revisi: Jika revisi diperlukan, perubahan akan segera dilakukan dan disertakan catatan revisi yang menjelaskan perubahan tersebut.

3. Hak Jawab

  • Permintaan Hak Jawab: Pihak yang merasa dirugikan atau disalahpahami oleh suatu berita dapat mengajukan hak jawab melalui kontak resmi.
  • Evaluasi Hak Jawab: Tim redaksi akan mengevaluasi permintaan hak jawab dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi.
  • Publikasi Hak Jawab: Hak jawab akan dipublikasikan dengan adil dan proporsional, baik di dalam artikel yang bersangkutan maupun di bagian khusus untuk hak jawab di situs.
Kontak untuk Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab
Bagikan Threads
expand_less
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 138000571

article 138000572

article 138000573

article 138000574

article 138000575

article 138000576

article 138000577

article 138000578

article 138000579

article 138000580

article 138000581

article 138000582

article 138000583

article 138000584

article 138000585

article 138000586

article 138000587

article 138000588

article 138000589

article 138000590

article 138000591

article 138000592

article 138000593

article 138000594

article 138000595

article 138000596

article 138000597

article 138000598

article 138000599

article 138000600

article 138000601

article 138000602

article 138000603

article 138000604

article 138000605

article 138000606

article 138000607

article 138000608

article 138000609

article 138000610

article 138000611

article 138000612

article 138000613

article 138000614

article 138000615

article 138000616

article 138000617

article 138000618

article 138000619

article 138000620

article 138000621

article 138000622

article 138000623

article 138000624

article 138000625

article 138000626

article 138000627

article 138000628

article 138000629

article 138000630

article 158000426

article 158000427

article 158000428

article 158000429

article 158000430

article 158000436

article 158000437

article 158000438

article 158000439

article 158000440

article 208000456

article 208000457

article 208000458

article 208000459

article 208000460

article 208000461

article 208000462

article 208000463

article 208000464

article 208000465

article 208000466

article 208000467

article 208000468

article 208000469

article 208000470

208000446

208000447

208000448

208000449

208000450

208000451

208000452

208000453

208000454

208000455

article 228000306

article 228000307

article 228000308

article 228000309

article 228000310

article 228000311

article 228000312

article 228000313

article 228000314

article 228000315

article 228000316

article 228000317

article 228000318

article 228000319

article 228000320

article 228000321

article 228000322

article 228000323

article 228000324

article 228000325

article 228000326

article 228000327

article 228000328

article 228000329

article 228000330

article 228000331

article 228000332

article 228000333

article 228000334

article 228000335

news-228000336

news-228000337

news-228000338

news-228000339

news-228000340

news-228000341

news-228000342

news-228000343

news-228000344

news-228000345

article 238000291

article 238000292

article 238000293

article 238000294

article 238000295

article 238000296

article 238000297

article 238000298

article 238000299

article 238000300

article 238000301

article 238000302

article 238000303

article 238000304

article 238000305

article 238000306

article 238000307

article 238000308

article 238000309

article 238000310

article 238000311

article 238000312

article 238000313

article 238000314

article 238000315

article 238000316

article 238000317

article 238000318

article 238000319

article 238000320

article 238000321

article 238000322

article 238000323

article 238000324

article 238000325

article 238000326

article 238000327

article 238000328

article 238000329

article 238000330

article 238000331

article 238000332

article 238000333

article 238000334

article 238000335

article 238000336

article 238000337

article 238000338

article 238000339

article 238000340

sumbar-238000276

sumbar-238000277

sumbar-238000278

sumbar-238000279

sumbar-238000280

sumbar-238000281

sumbar-238000282

sumbar-238000283

sumbar-238000284

sumbar-238000285

sumbar-238000286

sumbar-238000287

sumbar-238000288

sumbar-238000289

sumbar-238000290

sumbar-238000291

sumbar-238000292

sumbar-238000293

sumbar-238000294

sumbar-238000295

sumbar-238000296

sumbar-238000297

sumbar-238000298

sumbar-238000299

sumbar-238000300

sumbar-238000301

sumbar-238000302

sumbar-238000303

sumbar-238000304

sumbar-238000305

sumbar-238000306

sumbar-238000307

sumbar-238000308

sumbar-238000309

sumbar-238000310

sumbar-238000311

sumbar-238000312

sumbar-238000313

sumbar-238000314

sumbar-238000315

sumbar-238000316

sumbar-238000317

sumbar-238000318

sumbar-238000319

sumbar-238000320

sumbar-238000321

sumbar-238000322

sumbar-238000323

sumbar-238000324

sumbar-238000325

sumbar-238000326

sumbar-238000327

sumbar-238000328

sumbar-238000329

sumbar-238000330

sumbar-238000331

sumbar-238000332

sumbar-238000333

sumbar-238000334

sumbar-238000335

news-1701